Jual Belikan Gadis di Bawah Umur, Mucikari Ditangkap Polisi

infojateng.id - 28 Oktober 2024
Jual Belikan Gadis di Bawah Umur, Mucikari Ditangkap Polisi
Mucikari penjual gadis kembar dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Jepara. - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, Infojateng.id – Mempekerjakan gadis kembar untuk prostitusi, seorang mucikari MDH (24) Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara dibekuk polisi.

Atas praktek tersebut, tersangka mampu meraup keuntungan jutaan rupiah setiap hari.

Kejahatan ini masuk dalam eksploitasi anak karena gadis kembar ini masih berusia 17 tahun.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili Wakapolres Kompol Edy Sutrisno menyampaikan, pelaku berhasil diamankan pada 23 Oktober 2024, sekiranya pukul 21.45 WIB, di sebuah kamar hotel, satu di antaranya di Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.

“Latar belakang karena faktor ekonomi,” ungkap Kompol Edy Sutrisno saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (28/10/2024).

Sementara Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa mengatakan bahwa, dari permintaan korban, pelaku mempromosikan korban melalui media sosial.

“Pelaku memposting korban melalui media sosial Whatsapps dan Facebook menawarkan Open BO untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Yorisa.

Ia menuturkan bahwa, pihaknya berhasil menangkap pelaku dari hasil informasi yang didapatkan kalau dua anak kembar di eksploitasi di satu di antara hotel di Kabupaten Jepara.

Setelah mendapatkan informasi, anggota menyamar dengan berpura-pura menjadi pelanggan dengan mengechat dan mentransfer pelaku.

“Sudah disepakati pelaku memberikan nomor kamar 39 di satu di antara hotel, sampai di lokasi anggota Satreskrim Polres Jepara langsung mengamankan korban dan pelaku,” tuturnya.

Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan beberapa pakaian milik korban, sejumlah uang Rp550 ribu dan handphone milik korban.

Di sisi lain, pelaku MDH (24) yang berasal dari Palembang mengakui bahwa sudah melakukan eksploitasi kedua wanita ini selama dua minggu.

Dia mengatakan bahwa, selama menjual kedua perempuan itu, ia bisa meraup keuntungan sampai jutaan rupiah perharinya.

“Kalau dalam sehari keuntungan bisa Rp 1-2 juta, selama dua minggu sudah ada puluhan pembeli,” bebernya.

Ia menjelaskan bahwa keuntungannya itu dibagi kepada korban.

“Keuntungan dibagi 40 persen ke saya, 60 persen untuk perempuan,” ungkapnya.

Setiap ingin menawarkan jasa kedua korban, pelaku biasanya mematok harga Rp300 – Rp500 ribu sekali kencan.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 88 JO Pasal 761 dan/atau Pasal 81 JO Pasal 76D dan/atau Pasal 82 JO Pasal 76E UU RI  NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas  UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindung anak.

Dengan ancaman hukuman, penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp200 juta. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Budaya Pesisir Karesidenan Pekalongan Meriahkan Festival Komukino 11th USM

Budaya Pesisir Karesidenan Pekalongan Meriahkan Festival Komukino 11th USM

Info Jateng
Bupati Boyolali Minta Kepala Sekolah Bersinergi untuk Berikan Pelayanan Terbaik

Bupati Boyolali Minta Kepala Sekolah Bersinergi untuk Berikan Pelayanan Terbaik

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pendidikan
Sidak Pasar, Pemkab Klaten Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Nataru

Sidak Pasar, Pemkab Klaten Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Nataru

Ekonomi   Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Bunda PAUD Klaten Sabet Tujuh Penghargaan

Bunda PAUD Klaten Sabet Tujuh Penghargaan

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Sosok Inspiratif
Rembang Jadi Penyaji Unggulan Pentas Seni di TMII

Rembang Jadi Penyaji Unggulan Pentas Seni di TMII

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Seni & Budaya
Jelang Natal, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sterilisasi Gereja

Jelang Natal, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sterilisasi Gereja

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Wings Air Kembali Buka Rute Penerbangan Solo-Bandung dan Solo-Surabaya

Wings Air Kembali Buka Rute Penerbangan Solo-Bandung dan Solo-Surabaya

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Langgar Perda, Petugas Tertibkan 11 Spanduk Liar

Langgar Perda, Petugas Tertibkan 11 Spanduk Liar

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bangsri UMKM Fest Ketiga Diikuti 25 Pelaku UMKM

Bangsri UMKM Fest Ketiga Diikuti 25 Pelaku UMKM

Ekonomi   Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Matangkan Pengamanan Nataru, Bupati Fokus Lalu Lintas hingga WFA

Matangkan Pengamanan Nataru, Bupati Fokus Lalu Lintas hingga WFA

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Renovasi Pelabuhan Kartini Dikebut, Penyeberangan Karimunjawa Tetap Berjalan Normal

Renovasi Pelabuhan Kartini Dikebut, Penyeberangan Karimunjawa Tetap Berjalan Normal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Puskesmas Ringinarum Buka Pelayanan Herbal dan Layanan KTPA

Puskesmas Ringinarum Buka Pelayanan Herbal dan Layanan KTPA

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
Rembang Targetkan 10 Besar Porprov Jateng 2026

Rembang Targetkan 10 Besar Porprov Jateng 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Faelasufa Raih Apresiasi “Bunda PAUD Peduli” dari Pemprov Jateng

Faelasufa Raih Apresiasi “Bunda PAUD Peduli” dari Pemprov Jateng

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Sosok Inspiratif
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di TRP Kartini Rembang

Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di TRP Kartini Rembang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita di Rembang Turun Drastis

Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita di Rembang Turun Drastis

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
BAZNAS Jepara Bantu Belasan Kursi Roda dan 60 Paket Perlengkapan Sekolah

BAZNAS Jepara Bantu Belasan Kursi Roda dan 60 Paket Perlengkapan Sekolah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Batang Siagakan 353 Personel Amankan Nataru

Batang Siagakan 353 Personel Amankan Nataru

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Polres Jepara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Polres Jepara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Polres Demak Tanam 500 Bibit Jati Dukung Penghijauan dan Mitigasi Bencana

Polres Demak Tanam 500 Bibit Jati Dukung Penghijauan dan Mitigasi Bencana

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Close Ads X