Jepara, Infojateng.id – Mempekerjakan gadis kembar untuk prostitusi, seorang mucikari MDH (24) Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara dibekuk polisi.
Atas praktek tersebut, tersangka mampu meraup keuntungan jutaan rupiah setiap hari.
Kejahatan ini masuk dalam eksploitasi anak karena gadis kembar ini masih berusia 17 tahun.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili Wakapolres Kompol Edy Sutrisno menyampaikan, pelaku berhasil diamankan pada 23 Oktober 2024, sekiranya pukul 21.45 WIB, di sebuah kamar hotel, satu di antaranya di Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
“Latar belakang karena faktor ekonomi,” ungkap Kompol Edy Sutrisno saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (28/10/2024).
Sementara Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa mengatakan bahwa, dari permintaan korban, pelaku mempromosikan korban melalui media sosial.
“Pelaku memposting korban melalui media sosial Whatsapps dan Facebook menawarkan Open BO untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Yorisa.
Ia menuturkan bahwa, pihaknya berhasil menangkap pelaku dari hasil informasi yang didapatkan kalau dua anak kembar di eksploitasi di satu di antara hotel di Kabupaten Jepara.
Setelah mendapatkan informasi, anggota menyamar dengan berpura-pura menjadi pelanggan dengan mengechat dan mentransfer pelaku.
“Sudah disepakati pelaku memberikan nomor kamar 39 di satu di antara hotel, sampai di lokasi anggota Satreskrim Polres Jepara langsung mengamankan korban dan pelaku,” tuturnya.
Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan beberapa pakaian milik korban, sejumlah uang Rp550 ribu dan handphone milik korban.
Di sisi lain, pelaku MDH (24) yang berasal dari Palembang mengakui bahwa sudah melakukan eksploitasi kedua wanita ini selama dua minggu.
Dia mengatakan bahwa, selama menjual kedua perempuan itu, ia bisa meraup keuntungan sampai jutaan rupiah perharinya.
“Kalau dalam sehari keuntungan bisa Rp 1-2 juta, selama dua minggu sudah ada puluhan pembeli,” bebernya.
Ia menjelaskan bahwa keuntungannya itu dibagi kepada korban.
“Keuntungan dibagi 40 persen ke saya, 60 persen untuk perempuan,” ungkapnya.
Setiap ingin menawarkan jasa kedua korban, pelaku biasanya mematok harga Rp300 – Rp500 ribu sekali kencan.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 88 JO Pasal 761 dan/atau Pasal 81 JO Pasal 76D dan/atau Pasal 82 JO Pasal 76E UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindung anak.
Dengan ancaman hukuman, penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp200 juta. (eko/redaksi)