Jepara, Infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Jepara menandatangani Nota Kesepakatan di ruang kerja Bupati, Rabu (5/11/2025).
Penandatangan tersebut tentang kerja sama pengelolaan gedung di kawasan Pelabuhan Penyeberangan.
Kepala Kantor UPP Kelas II Jepara, Juwita Sandy Sary, menjelaskan kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar instansi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Maksud dari Nota Kesepakatan ini adalah untuk mengelola salah satu gedung milik UPP Kelas II Jepara yang berdiri di atas tanah milik Pemkab Jepara di Pelabuhan Penyeberangan Jepara. Ini merupakan langkah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Juwita.
Dia menambahkan, objek dari Nota Kesepakatan ini adalah gedung seluas 80 meter persegi yang akan dikelola secara kolaboratif.
“Kita bersinergi lagi. Selama ini sudah berjalan dengan pihak ketiga, hasil dari pengelolaan bangunan tersebut juga menjadi bagian dari peningkatan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dengan adanya aset ini, kita pastikan tidak tidur dan tetap produktif,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyambut baik kerja sama tersebut.
Menurutnya, kolaborasi ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik di sektor transportasi dan kepelabuhanan.
“Mudah-mudahan ini bisa mempererat koordinasi kita dalam pelayanan kepada masyarakat, dan tentu saja membawa manfaat bagi kita semuanya,” kata Witiarso.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan kerja sama seperti ini adalah bagian dari semangat Pemkab Jepara untuk membangun daerah melalui kolaborasi lintas instansi.
“Kita ingin setiap aset dan potensi yang dimiliki daerah dapat berfungsi maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. Sinergi seperti ini harus terus kita jaga, karena pelayanan yang baik lahir dari kerja sama yang solid,” tutupnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pengelolaan fasilitas pelabuhan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan nilai tambah, baik bagi masyarakat maupun bagi pendapatan daerah dan negara. (eko/redaksi)