PATI– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati, memberikan remisi kepada 184 narapidana pada peringatan 17 Agustus 2021. Bupati Pati Haryanto didampingi Kepala Lapas Febie Dwi Hartanto, secara simbolis memberikan remisi yang diwaili tiga orang narapidana.
Pemberian remisi rutin diberikan
kepada warga binaan khususnya pada saat momen hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus atau perayaan hari besar agama,” kata Kalapas Febie Dwi Hartanto usai Upacara HUT RI di halaman Sekretariat Kabupaten Pati, Selasa (17/8).
Febie merinci ada 184 napi menerima remisi 17 Agustus dan 71 orang napi belum menerima keterangan (persyaratan administrasi belum lengkap, dalam proses banding/kasasi kena PP 99).
Saat ini Lapas II B Pati dihuni sebanyak 335 orang dengan jumlah 80 orang tahanan dan 255 narapidana.
Febie menjelaskan remisi merupakan reward dari pemerintah melalui Kemenkumham bagi narapidana yang selama menjalani pidananya di dalam lapas berkelakuan baik, tidak pernah malakukan pelanggaran, dan mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di dalam Lapas.
Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Tentunya syarat administratif juga sudah terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang sesuai dengan perundang-undangan. “Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana di masyarakat,” tutup Febie.(*)