PATI – Pemerintah merencanakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) digelar kembali pada penghujung tahun 2021. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 pada Desember.
Pendisiplinan masyarakat juga harus dilakukan mengingat mobilitas di akhir tahun cukup tinggi. Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk mendisiplinkan oknum aparatur desa yang kurang disiplin.
Terlebih pada beberapa waktu lalu, terjadi indisipliner yang dilakukan kepala desa. Oknum kepala desa berkaraoke di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada DPRD Kabupaten Pati Muntamah mengatakan, perlu adanya regulasi tentang kedisiplinan aparatur desa. Sehingga tidak hanya masyarakat umum yang dituntut untuk disiplin.
“Berkaitan dengan pemerintahan tingkat desa perlu segera diterbitkan regulasi tentang kedisiplinan aparatur desa. Biar tertib,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Pihaknya tidak ingin, ketidakkedisiplinan aparatur desa membuat desa terbengkalai dan tidak terurus. Ia berharap, aparatur desa bisa mengayuomi rakyatnya.
“Sehingga kinerjanya bisa berjalan secara optimal. Didalamnya juga menguatkan sanksi-sanksi sebagai efek jera,” jelas Muntamah.
Ia menambahkan, Pemkab Pati juga perlu mempertajam sanksi hukum bagi aparatur desa yang melanggar. Agar tidak ada yang melanggar peraturan,” tandasnya.(redaksi)