KUDUS, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus terus berupaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memasang alat perekam transaksi atau tapping box di sejumlah Wajib Pajak (WP).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Pendapatan Famny mengatakan, Pemasangan alat tersebut untuk mengetahui transaksi dari WP dan untuk mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak daerah.
Famny menjelaskan, tahun ini ada 60 WP dengan rincian 52 restoran, 5 tempat parkir dan 3 lokasi hiburan dipasangi tapping box. Sebelumnya, pada periode pertama telah terpasang 20 WP Restoran, 29 Hotel/Penginapan dan 1 Pajak Hiburan, dengan total 50 alat.
“Kita jadwalkan dalam bulan April ini, teman-teman bersama tim Bank Jateng dan Pol PP memasang tapping box kepada wajib pajak hiburan, restoran, parkir, dan hotel,” urainya.
Targetkan Total Pemasangan Tapping Box di 110 Tempat Usaha
Tahun ini, Famny menargetkan total pemasangan tapping box sebanyak 110 tempat usaha. Selain itu, dalam periode tertentu juga akan ada petugas yang mengontrol dan monitoring penggunaan alat. “Monitoring tersebut untuk memastikan tidak dicurangi atau rusak,” ujarnya.
Menurutnya dengan menggunakan alat tersebut, setiap transaksi akan terekam dan terpantau secara real time melalui dashboard Monitoring Pajak. Sehingga nanti akan dilihat saat pembayaran pajak, apakah sesuai dengan pendapatan atau tidak.
Pemasangan alat tersebut efektif mendongkrak pendapatan daerah. Famny mencontohkan, dengan pemasangan di 20 titik pada periode pertama, saat ini sudah terjadi peningkatan pendapatan dan terealisasi Rp. 3.465.646.589 dari target pajak restoran sebesar Rp. 9.701.843.000 atau naik sebesar 35,7 persen.
“Harapannya dengan adanya pemasangan 52 Wajib Pajak Restoran akan semakin optimal pendapatan pajak dari sektor Pajak Restoran,” bebernya.
Pihaknya menambahkan jika restoran menolak untuk dipasangi tapping box, sanksi penutupan bisa diterapkan. “Jika tempat usaha menolak pemasangan tapping kita tindak sesuai aturan perbup 60 tahun 2019, sanksinya bisa sampai penutupan,” tegasnya.
Pemkab Kudus berharap kerja sama yang baik dari pengusaha untuk melaksanakan pembangunan. Ia menekankan, pajak yang dipungut oleh pemerintah itu pastinya untuk membiayai pembangunan Kabupaten Kudus.(redaksi)