Semarang, infojateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melibatkan sejumlah pihak menekan jumlah warga yang mengkonsumsi anjing. Mulai dari pendakwah, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan hingga pegiat dan pecinta anjing.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno mengajak seluruh pihak tersebut untuk melakukan edukasi dan kampanye ke masyarakat. Mengingat, banyak warga yang mempercayai mengkonsumsi anjing sebagai jamu.
“Mereka mengonsumsi bukan dalam rangka sekadar makan, tetapi itu dianggap sebagai jamu. Sehingga butuh upaya yang besar bagaimana kita mengedukasi. Kami juga mendorong edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan sisi agama,” kata Sumarno, dalam acara Dog Meat Free Indonesia (DMFI) International Veterinary Training, di Hotel PO Semarang, Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Miris, 13.700 Anjing Dikonsumsi dalam Sebulan di Solo Raya
Sumarno menambahkan, keterlibatan ulama atau pendakwah penting untuk mencegah maraknya konsumsi perdagangan anjing di berbagai daerah. Terlebih dalam hukum agama Islam mengonsumsi daging anjing adalah haram.
“Dari DMFI juga bisa menjelaskan dari sisi ilmiah tentang bahaya mengkonsumsi daging anjing, juga dari Kemenag dan dai melakukan pendekatan dari sisi agama. Sehingga ada penjelasan dari dua sisi, yakni sisi ilmiah dan agama jadi lebih efektif dalam mencegahnya,” jelas sekda.
Tidak kalah penting, imbuhnya, upaya pemerintah kabupaten dan kota melakukan pencegahan melalui edukasi, dan penerapan peraturan daerah tentang larangan perdagangan anjing. Sejumlah kabupaten/ kota telah memberlakukan perda tersebut, antara lain Kabupaten dan Kota Magelang, Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Temanggung, dan Purbalingga.
Baca Juga : Konsumsi Anjing Meningkat, Predikat Jateng Bebas Rabies Terancam
“Kita juga terus mendorong kabupaten dan kota yang belum intensif mengedukasi masyarakat. Kita ketahui bahwa kenapa Allah melarang mengkonsumsi daging anjing, karena banyak risiko-risiko secara ilmiah bisa menularkan virus dan sebagainya,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Jateng menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada beberapa pemerintah kabupaten dan kota di Jateng, yang telah berupaya mencegah perdagangan anjing untuk konsumsi melalui penerapan peraturan daerah.(redaksi)