Semarang, infojateng.id – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyerahkan surat keputusan (SK) remisi umum kemerdekaan kepada perwakilan napi Lapas Kelas I Semarang, Rabu (17/8/2022). Ada sebanyak 719 napi yang mendapat remisi, tiga diantaranya merupakan napi kasus terorisme.
Dalam sambutannya, Gubernur Ganjar Pranowo mengucapkan selamat kepada seluruh napi yang mendapat remisi. Menurutnya, selama menjalani masa tahanan, napi mendapat pembinaan kepribadian dan kemandirian.
“Harapannya, hal itu menjadi bekal napi saat bebas. Kami terus mendukung program optimalisasi pembinaan di Lapas,” katanya.
Kepala Lapas Semarang Tri Saptono Sambudji menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
“Mereka wajib berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir,” jelasnya Tri Saptono.
Khusus narapidana tindak pidana korupsi, mereka yang mendapat remisi sudah membayar lunas denda dan uang pengganti.
“Ada 3 narapidana teroris yang mendapatkan remisi. Mereka telah mengucapkan Ikrar Setya terhadap NKRI dan mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas,” ujarnya.
Lebuh lanjut, Kalapas merinci ratusan narapidana yang mendapatkan remisi saat hari kemerdekaan ini. “Narapidana yang kami usulkan remisi terdiri dari 368 kasus pidana umum, 336 kasus narkoba, tiga kasus teroris, dan dua belas kasus tipikor,” katanya.
Tak hanya rincian jumlah narapidana, dia juga memaparkan masa remisi yang diberikan ke ratusan warga binaan.
“Yang mendapatkan remisi beragam mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dan 5 orang langsung bebas karena telah selesai menjalani masa pidananya,” jelasnya.
Ditambahkannya, remisi yang diberikan sesuai peraturan yang telah ditetapkan yaitu dengan melampirkan laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).(redaksi)