Jepara, Infojateng.id –Terkait menjamurnya minuman keras (miras) dan keberadaan hiburan malam yang masih menjamur di Kabupaten Jepara, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta langsung memberikan respon. Edy memerintahkan Satpol PP untuk segera menertibkan praktik pelanggaran aturan tersebut.
“Mendapati informasi itu, sudah saya perintahkan Kasatpol PP untuk tertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edy Supriyanta, seperti dikutip Tribunjateng Minggu (9/10/2022).
Kasatpol PP Jepara Akhmad Junaidi berjanji akan menindaklanjuti instruksi Pj Bupati Edy Supriyanta. Menurutnya, Satpol PP sebenarnya sudah beberapa kali melakukan operasi razia miras. Bahkan beberapa pekan lalu pihaknya menyita ribuan botol miras. Para pelaku juga diproses ke jalur hukum tindak pidana ringan (tipiring).
Pihaknya berharap dukungan dari seluruh stakeholder, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta media agar pemberantasan miras bisa lebih maksimal. “Jadi kami tidak tinggal diam. Dengan segala keterbatasan yang ada, kami akan lebih intensif melakukan operasi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, maraknya karaoke dan miras ilegal ini disoroti jajaran PC Ansor dan DPRD Jepara. Berbagai elemen ini mendesak Pemkab Jepara segera menertibkan tempat karaoke dan peredaran miras ilegal di Kota Ukir. (redaksi)