Demak, infojateng.id – Pemberantasan Rokok Ilegal terus digencarksn oleh tim gabungan dari TNI/POLRI, Satpol PP, Dinkominfo, Dindagkop UKM, Bakesbangpol, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Demak. Kamis, (13/10/2022).
Adapun tujuan dari kegiatan pengumpulan informasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal ini dimaksudkan untuk mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat, khususnya di Kabupaten Demak.
Untuk sasaran operasi petugas menyambangi toko dan kios di pasar tradisional yang ada di Kecamatan Wonosalam tepatnya di desa Kalianyar dan Doreng, kemudian di Kecamatan Mijen di desa Ngelo Wetan dan Mlaten, selanjutnya Kecamatan Bonang di desa Poncoharjo dan Tlogoboyo, dan di Kecamatan Wedung di desa Kenduren dan Tempel.
Menurut kabag Perekonomian dan SDA Arif Sudaryanto melalui Subkor SDA Retno Widyastuti, kegiatan pengumpulan informasi ini lebih berorientasi pada sosialisasi terhadap para pedagang.
Dirinya menyampaikan bahwa hasil dari operasi BKC Ilegal yang telah dilakukan, ditemukan tiga merk rokok ilegal yakni merk GRS, New CR 7 Sejati, Fajar Bold.
“Dari hasil yang telah dilaksanakan oleh tim gabungan yang turun langsung ke lapangan ditemukan tiga merk rokok ilegal yang tidak mempunyai pita cukai, atau pita cukai palsu. Ada merk GRS, kemudian New CR.7 Sejati dan Fajar Bold,” kata Retno.
Retno mengungkapkan bahwa merk rokok GRS ditemukan di desa Mlaten Kecamatan Mijen 1 pack berisi 20 batang, kemudian New CR 7 sejati ditemukan di desa Poncoharjo Kecamatan Bonang 1 pack berisi 20 batang dan merk Fajar Bold ditemukan di desa Doreng Kecamatan Wonosalam 3 pack berisi 60 batang.
Jadi total keseluruhan ditemukan 100 batang rokok ilegal. Saat ditanya ke penjual mereka bilang bahwa ini adalah rokok yang sudah lama ada di toko atau stok terakhir,.
“Masing–masing rokok yang ditemukan sudah dilaporkan pada aplikasi Siroleg (Aplikasi Rokok Ilegal), dan barang yang ditemukan tadi langsung dibeli agar tidak menyebar ke masyarakat,” imbuhnya.
Sementara salah satu pemilik kios atau toko kelontong di desa Mlaten RT 4 / RW 4 Kecamatan Mijen yang ditemui rokok ilegal, Sri (60 tahun) menyampaikan bahwa rokok ini merupakan titipan dari salah satu sales.
“Hanya satu tok mbak ini, ini saja tidak laku,” ucap Sri.
Pedagang lainnya Muhimatul (30 tahun) menyampaikan bahwa rokok yang murah tidak laku dijual di tokonya.
“Ini karena di sekitar sini juga jarang bapak–bapak yang tua yang beli mbak, jadi memang saya juga tidak jual dan tidak berani jual karena berisiko. Di sini pasarannya itu anak–anak muda yang suka rokok merk–merk terkenal mbak, jadi saya hanya kulakan yang diminati para pelanggan saya saja,” terangnya.
Dalam giat tersebut tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada para penjual rokok yang ada di toko–toko sekitar, agar tidak menerima tawaran dari sales apabila rokok tersebut dicurigai rokok yang tidak resmi atau ilegal. (eko/redaksi)