Diduga Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Warga Blora Diringkus Polisi

infojateng.id - 24 Oktober 2022
Diduga Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Warga Blora Diringkus Polisi
Jajaran Polres Blora, Polda Jateng saat konfrensi pers. - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

Blora, infojateng.id – Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial HI, warga Kecamatan/Kabupaten Blora.

HI ditangkap petugas lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial GVR yang berumur 8 tahun hingga tewas.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasat Reskrim AKP Supriyono,SH,MH membeberkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 10 September 2022 lalu di rumah korban, yang berada di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Lanjutnya, pihaknya menangkap pelaku pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu saat tersangka berada di rumah. Saat pihak kepolisian melakukan interogasi, tersangka semula tidak mau mengakui perbuatannya.

Namun, setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas. Kasat Reskrim mengatakan motif tersangka menganiaya anak tirinya karena terpancing emosi.

“Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban. Karena korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya. Tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya. Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya. Mulai dari muka, pipi, dada, bibir, dan dahi hingga punggung. Kemudian oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar.

Kemudian korban sempat muntah mengenai pakaian korban. Kemudian baru dibawa ke Rumah Sakit Permata, karena tidak mampu (mengatasi) kemudian dibawa lagi ke RSUD Soetijono. Kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia,” tambah Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Bupati Boyolali Minta Kepala Sekolah Bersinergi untuk Berikan Pelayanan Terbaik

Bupati Boyolali Minta Kepala Sekolah Bersinergi untuk Berikan Pelayanan Terbaik

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pendidikan
Sidak Pasar, Pemkab Klaten Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Nataru

Sidak Pasar, Pemkab Klaten Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Nataru

Ekonomi   Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Bunda PAUD Klaten Sabet Tujuh Penghargaan

Bunda PAUD Klaten Sabet Tujuh Penghargaan

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Sosok Inspiratif
Rembang Jadi Penyaji Unggulan Pentas Seni di TMII

Rembang Jadi Penyaji Unggulan Pentas Seni di TMII

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Seni & Budaya
Jelang Natal, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sterilisasi Gereja

Jelang Natal, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sterilisasi Gereja

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Wings Air Kembali Buka Rute Penerbangan Solo-Bandung dan Solo-Surabaya

Wings Air Kembali Buka Rute Penerbangan Solo-Bandung dan Solo-Surabaya

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Langgar Perda, Petugas Tertibkan 11 Spanduk Liar

Langgar Perda, Petugas Tertibkan 11 Spanduk Liar

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bangsri UMKM Fest Ketiga Diikuti 25 Pelaku UMKM

Bangsri UMKM Fest Ketiga Diikuti 25 Pelaku UMKM

Ekonomi   Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Matangkan Pengamanan Nataru, Bupati Fokus Lalu Lintas hingga WFA

Matangkan Pengamanan Nataru, Bupati Fokus Lalu Lintas hingga WFA

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Renovasi Pelabuhan Kartini Dikebut, Penyeberangan Karimunjawa Tetap Berjalan Normal

Renovasi Pelabuhan Kartini Dikebut, Penyeberangan Karimunjawa Tetap Berjalan Normal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Puskesmas Ringinarum Buka Pelayanan Herbal dan Layanan KTPA

Puskesmas Ringinarum Buka Pelayanan Herbal dan Layanan KTPA

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
Rembang Targetkan 10 Besar Porprov Jateng 2026

Rembang Targetkan 10 Besar Porprov Jateng 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Faelasufa Raih Apresiasi “Bunda PAUD Peduli” dari Pemprov Jateng

Faelasufa Raih Apresiasi “Bunda PAUD Peduli” dari Pemprov Jateng

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Sosok Inspiratif
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di TRP Kartini Rembang

Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di TRP Kartini Rembang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita di Rembang Turun Drastis

Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita di Rembang Turun Drastis

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
BAZNAS Jepara Bantu Belasan Kursi Roda dan 60 Paket Perlengkapan Sekolah

BAZNAS Jepara Bantu Belasan Kursi Roda dan 60 Paket Perlengkapan Sekolah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Batang Siagakan 353 Personel Amankan Nataru

Batang Siagakan 353 Personel Amankan Nataru

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Polres Jepara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Polres Jepara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Polres Demak Tanam 500 Bibit Jati Dukung Penghijauan dan Mitigasi Bencana

Polres Demak Tanam 500 Bibit Jati Dukung Penghijauan dan Mitigasi Bencana

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Kapolres Klaten Cek Jalur Mudik Nataru hingga Kawasan Wisata Prambanan

Kapolres Klaten Cek Jalur Mudik Nataru hingga Kawasan Wisata Prambanan

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Close Ads X