Jepara, Infojateng.id – Pemerintah Kabupaten Jepara mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 untuk tempat peribadatan sebesar Rp12,6 miliar.
Anggaran tersebut disiapkan untuk membantu biaya perawatan dan pemeliharaan 232 tempat ibadah yang tersebar di Kabupaten Jepara.
Hal tersebut dikatakan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta yang diwakili Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Ratib Zaini saat acara Sosialisasi Penerima Bantuan Hibah Tempat Peribadatan 2023, di Pendopo Kartini, Rabu (18/1/2023).
Pada 2022 total bantuan hibah sebesar 13,77 milyar yang diberikan kepada 241 tempat ibadah. Angka tersebut mengalami penurunan pada tahun 2023 dengan selisih 1,167 milyar, yaitu sebesar 12,603 milyar yang ditujukan untuk 232 tempat ibadah dengan rincian 67 masjid, 159 musala, 4 gereja, 1 vihara, serta 1 pura.
Agar pemberian hibah berlangsung secara efisien, efektif, sesuai dengan akuntabilitas, dan transparan maka dibutuhkan pemahaman yang benar terhadap aturan beserta administrasi dan pertanggungjawabannya.
Para pengurus tempat ibadah sebagai pihak yang menerima hibah juga harus bertanggung jawab baik secara moral maupun material terkait dengan kebenaran laporan pertanggungjawaban agar kesalahan administrasi dapat diminimalisir.
“Laksanakan hibah secara tepat sasaran, tepat manfaat dan tertib administrasi sesuai peruntukannya. Dana hibah harus benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Ratib Zaini.
Ratib berharap bantuan hibah ini dapat memberikan manfaat bagi pembangunan serta kemaslahatan umat dan masyarakat Jepara. (eko/redaksi)