Kota Pekalongan, Infojateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 11 Pekalongan, Selasa (7/3/2023).
Kegiatan ini untuk membekali peserta didik pengetahuan tentang hukum sejak dini sehingga secara tidak langsung mengajarkan untuk tidak melanggar hukum dan peraturan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah mengungkapkan bahwa kegiatan JMS ini merupakan tupoksi kejaksaan dalam meningkatkan kinerja yakni untuk menanamkan hukum kepada anak sekolah.
“Kegiatan ini bertujuan agar anak semakin mengerti dan tidak melanggar peraturan. Hari ini kami sampaikan hukum dan undang-undang tentang narkotika karena narkoba sangat berbahaya dan menjadi pemicu tindakan kejahatan,” kata Anik.
Anik menerangkan bahwa JMS ini akan menjadi agenda rutin satu tahun ini. Dengan mengetahui hukum, ia berharap semua anak Kota Pekalongan tidak mendekati narkoba.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim turut hadir mendampingi kegiatan ini mengatakan semua dinas baik di provinsi, kabupaten, dan kota tengah melaksanakan proses arah kebijakan merdeka belajar.
“Yang mana muara transformasi pembelajaran ada pada peserta didik. Mereka kami harapkan bisa menyerap pengetahuan secara luas,” ungkap Hakim.
Disampaikan Hakim, melalui Program JMS putaran pertama ini dihadirkan peserta didik dari 7 SMP negeri.
“Ibu Kajari sangat informatif dan komuniatif dalam memberikan wawasan bahaya narkoba kepada anak. Di luar kelas harapannya peserta didik mampu menyerap wawasan menjadi bahan kajian untuk menjadi pribadi yang memiliki karakter Pancasila,” tandasnya.
Kepala SMPN 11 Pekalongan, Sri Supadmi menyampaikan Terima kasih sekaligus apresiasi untuk kejaksaan dengan adanya Program JMS ini.
Ia menuturkan bahwa proses pembelajaran hukum secara dini untuk anak-anak sangat positif, karena anak akan lebih mengenal hukum sejak dini.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini anak-anak semakin mengerti hukum dan peraturan sehingga baik secara pribadi atau di masyarakat tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum dan peraturan,” pungkas Supadmi. (eko/redaksi)