Kudus, Infojateng.id – Kantor Bea Cukai Kudus menggencarkan operasi Gempur Rokok Ilegal. Sebanyak 1.362.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berasal dari 1.588 paket kiriman berhasil diamankan di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara pada Senin (06/03/2023) lalu.
Dari hasil pengembangan data dari penindakan sebelumnya, Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan yang dikomandoi oleh Wicaksono mempelajari jalur distribusi rokok illegal selama ini. Diketahui bahwa proses jual beli Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dilakukan melalui Online Shop.
Perkembangan teknologi dewasa ini membuat para pelaku jual beli BKC Ilegal juga mengembangkan modus baru. Mereka berharap bahwa penjualan melalui online shop akan luput dari pengawasan Bea Cukai, namun fakta berbicara lain.
Dengan perkembangan teknologi juga Bea Cukai berhasil mencegah peredaran rokok illegal yang dilakukan melalui toko online.
Dari data yang dikumpulkan, Bea Cukai Kudus menyimpulkan bahwa ada bangunan berupa Gudang Jasa Pengiriman yang digunakan sebagai tempat untuk penyortiran pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara.
Kepala Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai tipe Madya Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho mengungkapkan, berkat kerjasama yang baik antara Bea Cukai dan Perusahaan Jasa Ekspedisi, pada pukul 20.00 WIB tim melakukan pemeriksaan paket yang dicurigai. Setelah diperiksa ternyata berisi 1.588 paket berisi rokok ilegal.
“Beberapa paket dibungkus sedemikian rupa sehingga menyamarkan bentuk bahwa itu adalah paket yang berisi bungkus rokok,” kata Arif.
Arif menuturkan, dalam satu paket isinya bervariasi, ada yang satu slop hingga satu bal rokok ilegal. Setelah diperiksa, ditemukan 6.814 slop rokok jenis SKM dengan merek diantaranya DALILL BOLD FINE CUT FILTER (hitam), SMD Special Edition, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai.
“Ada juga merk lain dilekati pita cukai yang diduga palsu seperti New SUBUR JAYA HJS, SEVEN, dan BLITZ,” ungkapnya.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, bahwa perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp1.710.314.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1.172.205.606,00.
Sementara Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pesan kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli rokok illegal.
“Jangan beli rokok ilegal, karena dapat merugikan negara,” tegas Sandy, saat konferensi pers di kantornya. (eko/redaksi)