Jepara, Infojateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil menangkap dua pelaku kejahatan bermodus ganjal kartu ATM di wilayah Kabupaten Jepara. Para pelaku dibekuk saat melancarkan aksinya di SPBU Muloyoharjo, Kabupaten Jepara.
Kedua orang tersangka yakni berinisial AN (37) warga Kabupaten Pandeglang, Banten dan M (37) warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamas, Bandar Lampung.
Kedua pelaku tersebut ditangkap setelah mengelabui seorang pria dan menguras uang korban. Sedangkan satu tersangka lain masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, saat konferensi pers di Mapolres Jepara, menyampaikan, bahwa modus yang mereka gunakan yaitu memasukkan tusuk gigi ke lubang mesin ATM. Lalu salah satu dari mereka bertugas mengintip pin ATM sasaran
“Ada yang bertindak mengganjal mesin ATM, dan ada juga bertindak sebagai pengawas,” kata Warsono, Kamis (7/4/2023)..
Warsono mengungkapkan, sebelumnya kejahatan modus ganjal kartu ATM itu terjadi pada Jumat (27/1/2023) di sebuah minimarket, Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Korban yang saat itu hendak mengambil uang, tidak bisa memasukkan kartunya ke mesin ATM.
“Pelaku kemudian datang dan menawarkan bantuan. Saat itu pelaku sudah menyiapkan kartu ATM yang sudah dikerok pinggirnya. Ketika ia memasukkan ke mesin ATM dan dikeluarkan kembali tanpa ada masalah,” ungkapnya.
Dijelaskan, lanjut dia, saat berpura-pura membantu, pelaku meminta korban memasukkan pin kartu ATM-nya. Pelaku kemudian menukar kartu milik korban dengan kartu yang sudah disiapkan.
“Setelah (kartu ATM) ditukar, pelaku kemudian melarikan diri dan pergi ke mesin ATM lain untuk menguras harta korban,” jelasnya.
Kapolres menerangkan, merasa melihat gelagat mencurigakan, kemudian korban merasa aneh dan curiga sehingga mengecek saldo ke Bank dan benar uangnya telah berkurang sebesar Rp3,7 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi terdekat dan selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Dan pada hari Minggu (2/4/2023), tim resmob Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap pelaku saat melakukan aksinya di ATM SPBU Mulyoharjo,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni cutter, tusuk gigi, gergaji besi, gunting, 18 kartu ATM, buku tabungan dan mobil Daihatsu Terios warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Menurut keterangan pelaku, mereka sudah beraksi sejak 2020. Selain di Jepara, pelaku juga melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Batang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (eko/redaksi)