Kudus, infojateng.id – Polres Kudus Polda Jateng menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah wilayah di Kabupaten Kudus, dengan sasaran tempat hiburan malam yang buka di bulan Ramadan. Hasilnya, terdapat satu tempat karaoke di wilayah Kecamatan Jati yang masih buka, dengan tujuh pemandu karaoke di dalamnya.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Samapta AKP Ngatmin mengatakan, pelaksanaan razia ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang menyasar segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindak pidana. Salah satunya tempat karaoke.
“KRYD ini mulai pukul 22.00 WIB, Selasa (11/4). Tujuannya untuk menjaga dan menciptakan Kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadhan di wilayah Kudus,’’ kata Ngatmin, Rabu (12/4) dini hari.
Kata Ngatmin, dari hasil kegiatan KRYD itu ditemukan satu kafe yang nekat masih bukan di bulan puasa ini, yaitu Cafe Lion. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pemeriksaan, dan mengamankan tujuh wanita pemandu karaoke serta lima botol minumas keras (Miras) berbagai merek di lokasi.
“Dari razia itu, kami berhasil mengamankan wanita pemandu karaoke dan sejumlah Miras berbagai merek,’’ ungkapnya.
Atas temuan tersebut, pihaknya pun meminta dengan tegas kepada pemilik tempat karaoke itu untuk menutup usahanya, dan dilarang untuk beroperasi kembali. Penindakan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan.
“Kalau kafe karaoke masih nekat beroperasi di bulan Ramadhan, silahkan infokan melalui call center 110 atau layanan Lapor Pak 0822-8500-1100 untuk melakukan penertiban dan penutupan,’’ pungkasnya.(han/yat)