Pati, infojateng.id – Seorang warga Desa/Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati Dedi mengeluh karena muncul tagihan sebesar Rp900 ribu rupiah saat mendaftarkan anaknya yang berusia dua tahun ke BPJS Kesehatan. Keluhkesah itu sempat ia bagikan di media sosial dan mendapatkan ratusan tanggapan dari netizen.
Saat dihubungi infojateng.id, Dedi menceritakan, awalnya ia mau mendaftarkan anaknya yang berusia dua tahun ke BPJS Kesehatan. Namun, ia dan istrinya belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, sehingga membuat pendaftaran anaknya tidak bisa dilakuka . “Jadi orang tua harus kedaftar dulu mas. Terus aku sama istriku daftar biar bisa mendaftarkan anak saya,” katanya.
Lanjut Dedi, setelah ia dan istrinya memiliki kartu BPJS Kesehatan, ia mendaftarkan anaknya. Namun, ia kaget karena muncul tagihan sebesar Rp900 ribu. “Kalau pas istri saya lahiran pakai BPJS, mungkin masuk akal kalau ada tagihan, karena otomatis anak saya terdaftar. Masalahnya, saat lahiran istri saya belum memiliki BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala BPJS Kesehatan KC Pati Wahyu Giyanto menjelaskan, terkait kasus tersebut pihaknya harus memiliki data, seperti no KTP maupun KK yang bersangkutan. Hal itu untuk memastikan riwayat terkait kepesertaan BPJS.
“Kami tidak bisa menarik kesimpulan dari sebuah cerita warga tersebut. Perlu data, mulai identitas, dan kita urutkan kejadian atau historinya,” katanya.
Meski begitu, lanjutnya, secara normatif kemungkinan orang tuanya, terutama sang ibu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dari segmen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri. Sehingga, muncul tagihan setelah mendaftarkan anaknya saat berusia dua tahun.
“Selanjutanya, pada Desember 2018 ada peraturan Presiden (Perpres) Nomer 82 yang mengatur bahwa pertanggungan seseorang itu sedianya semenjak dia lahir. Bayi yang lahir pada 2018 ke atas, dijadikan pedoman tagihan BPJS Kesehatan. Karena kewajiban setiap warga negara, dari lahir semua sudah mendaftar BPJS Kesehatan. Sehingga, sangat dimungkinkan jika baru mendaftar, muncul tagihan langsung sekian,” ungkapnya.
“Dalam Perpres tersebut pada Pasal 16 menyebutkan bahwa bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Menilik hal tersebut, kemungkinan dari sang Ibu sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan, Red). Untuk itu, kami perlu mengetahui histori kepesertaan sang ibu dilihat dari nomer KTP yang bersangkutan,” bebernya.(redaksi/yat)