Jepara, infojateng.id – Seorang pria berinisial HS (30) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan sesama jenis kepada anak baru gede (ABG) di Kabupaten Jepara.
Awal kejadian ini bermula dari lewat komunitas sesama jenis yang ada di Kabupaten Jepara.
“Ini kasus pencabulan sesama jenis yang kebetulan korbannya masih anak-anak dibawah umur,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (12/5/2023).
Wahyu menjelaskan awal mula pelaku HS (30) berkenalan dengan korban lewat aplikasi komunitas Gay, dimana pada hari Selasa (11/04/2023) pelaku meminta bertemu korban.
“Korban dibawa ke salah satu lokasi yang berada di Kecamatan Kembang untuk diajak bersetubuh dan direkam dengan handphone milik pelaku,” jelasnya.
Selang beberapa hari atas kejadian tersebut, lanjut dia, pelaku kemudian menghubungi korban lewat salah satu aplikasi media sosial untuk di ajak bersetubuh kembali.
Namun, korban menolak dan pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut, apabila korban tidak menuruti ajakan pelaku.
“Pada saat pelaku mengajak untuk yang ke-3 (tiga) kalinya, korban merasa takut dan bercerita ke keluarganya. Sehingga keluarga korban melaporkan ke petugas Kepolisian dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Wahyu.
Saat ini, kata Wahyu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 292 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” tandasnya.
Ia menghimbau kepada warga masyarakat agar memperhatikan pergaulan anak-anak kita, jangan sampai terjerumus pergaulan bebas apalagi pergaulan menyimpang seperti ini. (eko/redaksi)