Semarang, Infojateng.id – Peristiwa meninggalnya seorang tahanan Polres Banyumas berinisial OK (26) dengan sejumlah luka di tubuhnya, Polda Jateng memeriksa belasan polisi, delapan di antaranya terancam pidana.
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy saat dihubungi melalui telepon, Minggu (16/7/2023).
“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Iqbal.
Iqbal mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal teedapat 3 anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan.
“Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, 3 anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan,” paparnya.
Kemudian pada sisi kode etik, kata dia, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari 4 menjadi 8 anggota. Delapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan.
“Kemudian empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari 4 berkembang menjadi 8 orang anggota. Dan mereka ini yang berpotensi pidana,” jelasnya.
“Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana,” sambung Iqbal.
Selain itu, pihaknya juga melakukan proses pidana terhadap 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan meninggalnya OK. Penyidik kini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.
“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 (berkas lengkap) dari Kejaksaan,” tuturnya.
Terakhir, Iqbal menegaskan Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus meninggalnya tahanan kasus curanmor.
Dalam penanganan kasus tewasnya OK di tahanan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Besok (Senin, 17 Juli 2023), Bapak Kapolda akan melaksananakn konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda,” imbuhnya. (eko/redaksi)