Jepara, infojateng.id – Inflasi merupakan salah indikator penentu keberhasilan pembangunan ekonomi. Inflasi yang tinggi akan mengakibatkan daya beli masyarakat menurun terhadap barang dan jasa dan peningkatan kemiskinan.
Karakteristik inflasi di Indonesia masih cenderung bergejolak terutama dipengaruhi oleh sisi penawaran atau suplai.
Berdasarkan rilis dari Badan Pusat Statistik tanggal 1 Agustus 2023 lalu, inflasi Indonesia pada bulan Juli 2023 sebesar 3,08% (year on year) dan 0,21% (month to month) yang menandakan capaian inflasi sudah masuk dalam sasaran inflasi yang telah ditentukan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2021 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022-2024 yakni inflasi tahun 2023 pada angka 3% dengan toleransi kurang lebih 1%. Meskipun namun masih masih ada beberapa daerah yang inflasinya masih berada pada angka 4-5%.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Pengendalian Inflasi Tahun 2023 yang diselenggarakan di Jakarta dan diikuti Pemkab Jepara melalui daring di Ruang Command Center, Kamis (10/8/2023).
Narasumber dalam rapat tersebut antara lain dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektor Pembagunan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Eriza Rudi Yulianto selaku Kepala Disperindag Kabupaten Jepara bersama dengan Siti Nurjanah selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Jepara turut menghadiri rapat tersebut.
Dalam menangani inflasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memberikan enam langkah konkret yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain melaksanakan operasi pasar murah, melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang, kerja sama dengan daerah pengasil komoditi untuk kelancaran pasokan, gerakan menanam, merealisasikan BTT, dan dukungan transportasi dari APBD.
Khusus dalam pemanfaatan BTT itu dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran yang tidak biasa dan diharapkan tidak berulang yang dapat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah. Misalnya, penanggulangan bencana, sosial, pengendalian inflasi, dan pengeluaran tidak terduga lainnya.
Namun begitu, kata dia, masih banyak daerah yang ragu karena efektivitas penerapan BTT dan pertanggungjawabannya.
Untuk mendukung optimalisasi penggunaan BTT dalam menangani inflasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah tertanggal 19 Agustus 2022.
Erliani Budi Lestari selaku Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo pun juga telah memberikan arahan pada pemerintah daerah salah satunya untuk mengoptimalkan anggaran BTT.
“Tujuannya untuk mendukung kebijakan pemerintah, dalam surat tersebut, Mendagri meminta Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mengoptimalkan anggaran dalam APBD untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi, kestabilan harga pangan, serta ketersediaan bahan pangan dengan pola kerja sama antardaerah,” jelas Lestari.
Arah strategi kebijakan pengendalian inflasi tahun 2023 menggunakan metode 4K yakni, keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif.
Dalam pemanfaatan BTT sendiri, terdapat beberapa temuan yang menjadi isu strategis pemanfaatan BTT dalam pengendalian inflasi.
Beberapa hambatan itu adalah terdapat banyak pemerintah daerah yang masih takut dalam menggunakan APBD untuk pemanfaatan BTT, masih rendahnya realisasi BTT terhadap pengendalian inflasi, pola alokasi BTT untuk penanganan inflasi masih melalui mekanisme anggaran perubahan sehingga tidak responsif terhadap kebutuhan lapangan, pola penanggulangan inflasi dengan BTT hendaknya diseragamkan dengan BTT penanggulangan bencana, perlu adanya penguatan peraraturan perundangan atau petunjuk teknis pemanfaatan BTT untuk biaya transportasi, peningkatan koordinasi pemerintah daerah dengan penegak hukum terkait implementasi BTT. (eko/redaksi)