Pati, Infojateng.id – Setelah Saiful Arifin mendaftarkan diri maju sebagai calon bakal Bupati Pati lewat DPC PDI P, Kamis 16 Mei 2024 kemarin, mendapatkan kritik dari Pengamat Politik dan Kebijakan Publik. Pasalnya dalam agenda tersebut Saiful Arifin mengerahkan Organisasi Karangtaruna untuk ikut mendampinginya.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Rokib Ismail mengatakan, pengerahan organisasi Karangtaruna untuk kendaraan politik tidak dibenarkan secara aturan undang-undang yang ada. Memang benar berpolitik adalah hak setiap warga negara, termasuk bagi warga Karang Taruna yang telah cukup usia. Namun tugas dan fungsi Karangtaruna telah diatur oleh undang-undang, salah satunya permensos Nomor 25 Tahun 2019.
“Tidak bisa dibenarkan kalau Karangtaruna sebagai organisasi sosial dijadikan kendaraan politik praktis. Didalam permensos disebutkan bahwa seluruh masyarakat yang berusia 13 sampai 45 tahun secara otomatis adalah anggota Karangtaruna,” ungkap Rokib saat di temui di Hotel Pandanaran Semarang, Kamis 16 Mei 2024 kemarin.
Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam pelaksanaannya, kegiatan Karangtaruna ini dibiayai oleh negara dan dari hasil pemberdayaan sosial. Maka, sangat keliru kalau Karang Taruna dijadikan tunggangan politik sepihak.
Dirinya merasa sangat prihatin dengan adanya kejadian ini, dimana sekelompok oknum telah menyalahgunakan fungsi organisasi Karangtaruna untuk tujuan sempit.
“Yang menyedihkan, kualitas seorang ketua Karangtaruna Kabupaten sekaligus mantan Wakil Bupati kok seperti kurang pengetahuan dan wawasan tentang fungsi organisasi Karangtaruna,” ujarnya.
Dia menambahkan Politik bukan hanya soal memenangkan kontestasi untuk sebuah kekuasaan, tapi harus dijalankan dengan cara yang benar dengan mematuhi peraturan yang berlaku di negara RI. Seorang politisi seharusnya menjadi contoh bagi generasi muda untuk taat peraturan. Apalagi bagi seorang ketuatarang Taruna.
“Penyalahgunaan fungsi organisasi Karangtaruna ini sekaligus menunjukkan kualitas dan kredibilitas Saiful Arifin sebagai seorang balon Bupati,” katanya.
Dia menilai peristiwa ini menunjukkan kurangnya pengetahuan, wawasan dan kecakapan seseorang yang dianggap sebagai tokoh panutan. Apalagi terlanjur dikenal luas oleh masyarakat Pati sebagai seorang mantan Wakil Bupati 2017-2022.
“Mestinya, sebagai seorang Ketua Karangtaruna Kabupaten Pati yang menjabat dua periode, Saiful Arifin telah memahami dengan baik tugas dan fungsi organisasi yang dipimpinnya,” imbuhnya. (redaksi)