Semarang, Infojateng.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penjual sepeda motor ke Vietnam.
Jaringan ini telah beroperasi satu tahun lebih dan menjual sepeda motor dengan surat tidak komplit hingga ke mancanegara.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menangkap dua tersangka yang terlibat dalam sindikat ini.
Luthfi menuturkan, dua tersangka ini merupakan warga Kabupaten Demak, yakni pria berinisial S (36) dan A (39). Dua tersangka ini merupakan pemasok sepeda motor “STNK Only” kepada penadah.
“Tersangka S dibekuk di Stasiun Tawang, Kota Semarang, saat sedang mengurus pengiriman sepeda motor via jasa ekpedisi kereta api ke Surabaya, pada Selasa 7 Mei 2024, sekira pukul 01.00 dini hari,” kata Luthfi, Selasa (21/5/2024).
Dari penangkapan ini, lanjutnya, kemudian langsung dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka S. Ia ditangkap di rumahnya.
Menurutnya, tersangka A dan S masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.
Tersangka A sebagai pemodal dan membantu tersangka S untuk mendapatkan sepeda motor dengan cara berburu di facebook.
Mereka berhasil mendapatkan sepeda motor incarannya di dalam dan luar Jawa Tengah.
Kemudian setelah mendapatkan sepeda motor, tersangka S mengurus pengiriman sepeda motor tersebut kepada kenalannya, seorang perempuan berinisial M (72) yang berdomisili di Surabaya.
S dan M sudah saling kenal sejak Januari 2023 lalu. Sesampainya di Surabaya sepeda motor tersebut disimpan di gudang milik M.
“Unit Ranmor Jatanras Polda Jateng mendatangi gudang tersebut dan mendapati 65 sepeda motor yang surat kendaraannya tidak lengkap,” ungkapnya.
Ditreskrimum melakukan pengembangan dan pendalaman kemudian didapati bahwa M ini menjual sepeda motor tersebut kepada pengusaha ekspor-impor kendaraan dan lanjut dijual ke Vietnam.
Dari hasil penyidikan, tersangka A dan S telah mengirim kurang lebih 1.000 sepeda motor ke Surabaya selama satu tahun lebih. Terhitung sejak Januari 2023 lalu.
Untuk diketahui, Jaringan ini berhasil diungkap setelah Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi adanya transaksi pengiriman sepeda motor dengan surat kendaraan yang tidak lengkap dari Stasiun Tawang ke Stasiun Pasar Turi, Surabaya.
Lalu dilakukan penyelidikan dan didapati bahwa pengiriman sepeda motor dengan jumlah banyak itu dilakukan oleh tersangka A dan S.
Kapolda mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka A dan S.
Barang buktinya meliputi 80 sepeda motor dari berbagai merk dan jenis, 2 handphone, 3 lembar resi pengiriman, dan 110 lembar invoice pengiriman kendaraan.
Luthi memastikan, Polda Jateng akan mengejar pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Hingga saat ini proses pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini masih berlangsung.
Jenderal bintang dua ini pun langsung memerintahkan salah satu Direkturnya untuk mengungkap jaringan kejahatan transnasional tersebut.
“Nanti Dirreskrimum pimpin anggota berangkat ke Vietnam untuk melakukan investigasi bersama dengan Kepolisian Vietnam melalui fasilitator Divhubinter Polri,” tegas Luthfi.
Diperkirakan, penyelundupan sepeda motor ini merugikan negara kurang lebih Rp 2 M dibidang perpajakan.
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pas al 56 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi berpesan kepada perusahaan pembiayaan lebih ketat dan selektif lagi dalam menerima orang yang akan kredit motor. Ini guna mencegah kejahatan serupa bisa terjadi lagi.
“Karena sudah banyak sekali orang yang memanfaatkan kemudahan pembelian sepeda motor secara kredit untuk tujuan tidak baik,” tandasnya. (eko/redaksi)