Batang, Infojateng.id – Petugas Kantor Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Kabupaten Batang berhasil merazia sekitar 8.800.000 batang rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Rokol ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari Januari hingga akhir April 2024 yang melibatkan wilayah kerja dari kabupaten Brebes hingga Batang.
Hal tersebut disampaikan Seksi Unit Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tegal Agung Setiawan usai mengisi sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai Tembaku dari DBHCHT Bidang Penegakan Hukum di Kantor Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Selasa (28/5/2024).
“Kabupaten Tegal menjadi lokasi dengan penindakan rokok ilegal paling banyak. Rokok ilegal memiliki berbagai bentuk, termasuk yang menggunakan cukai palsu atau bahkan tanpa cukai sama sekali. Harga rokok ilegal bisa jauh lebih murah,” jelas Agung.
Menurutnya, para produsen rokok ilegal mendapatkan keuntungan besar, karena perbedaan harga ini.
Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, pihak Bea Cukai melakukan sosialisasi terkait cukai ke toko-toko kelontong dan pasar-pasar tradisional.
Hal itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang identifikasi pita cukai dan perbedaan antara rokok legal dan illegal.
“Filosofi cukai bertujuan untuk memperkenalkan identifikasi pita cukai sebagai identitas agar masyarakat dapat memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, dana cukai yang diperoleh dikembalikan ke masyarakat yang memiliki manfaat, termasuk jaminan kesehatan sosial.
Sementara Camat Bandar Batang Muhammad Nashruddin menyatakan, bahwa meskipun beberapa operasi telah dilakukan dan ditemukan peredaran rokok ilegal, temuan tersebut tidak signifikan.
Namun, ia mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang bertujuan meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kecamatan Bandar.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai, yang memiliki makna sebagai pungutan untuk negara dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nashruddin. (eko/redaksi)