Demak, Infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak berkomitmen dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungannya.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto dalam Rapat Sosialisasi Lintas Sektor Terkait Implementasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Gedung Wakil Bupati Lantai 3 Gedung C Setda, Kamis (13/6/2024).
“Sangat penting dilakukan kepada lingkungan yang produktif, dan harus ada kendali seperti dibuatkan suatu area khusus untuk tempat merokok,” ujar Akhmad.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan dibuatkannya tempat khusus rokok tersebut, masyarakat yang tidak merokok dapat terlindungi terhadap paparan asap rokok.
“Tujuannya itu, tetapi tantangannya adalah kesadaran masyarakat dan dampak kesehatan belum semua orang paham, serta penegakan hukum yang kurang,” tuturnya.
Sugiharto juga menekankan sosialisasi strategi dengan kampanye digital menyebarkan edukasi KTR, dengan melakukan kerjasama lintas sektor.
“Kita akan lakukan monitoring dan evaluasi, serta pengumpulan data tempat KTR,” ujarnya.
Ia juga meminta untuk diberikan penghargaan atau sertifikat kepada tempat / daerah yang melaksanakan aturan KTR dengan tertib dan berikan sanksi kepada para pelanggar.
Pada kesempatan yang sama, Plh. Kepala Dinkes Kabupaten Demak Agus Musyafak mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat penting.
Menurut Agus, negara yang sudah maju pasti punya KTR yang memperlihatkan bagaimana wajah suatu negara.
“Misal tempat umum, transportasi umum, tempat-tempat kesehatan yang sudah tidak ada asbak atau perokok memperlihatkan ketertiban masyarakat negara yang maju,” ucap Agus.
Diketahui, dalam data terdapat 54,09% masyarakat Indonesia yang perokok. Oleh karena itu, pihaknya juga berusaha mengelola agar orang yang pasif tidak terkena dampak.
“Karena itulah ditetapkan KTR, seperti kantor pemerintah, tempat produksi atau pabrik, tempak pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yg ditetapkan misal tempat olahraga dll. Kita akan bentuk satgas penegak KTR, dan cara implementasikan perda terkait”, tandasnya. (eko/redaksi)