Demak, Infojateng.id – Tim gabungan Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Demak dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Bea Cukai Semarang, dan OPD terkait kembali menemukan 6.268 batang rokok yang diduga ilegal.
Ribuan batang rokok tersebut ditemukan di salah satu rumah di Desa Purworejo, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Kamis (17/10/2024).
Kasi Lidik Satpol PP Demak, Aryo Soebajoe menjelaskan bahwa temuan ini merupakan yang kesekian kalinya yang dilakukan oleh tim gabungan.
“Penemuan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang kami lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Aryo, Jumat (18/10/2024).
Satpol PP Demak akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperdagangkan rokok tanpa cukai resmi.