Batang, Infojateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan dan melanggar PKPU serta Perda.
Petugas gabungan yang melakukan penertiban APK yakni Bawaslu, KPU, Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan Kesbangpol Kabupaten Batang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mabrur mengatakan, penertiban APK yang melanggar ini merujuk kepada ketentuan PKPU, SK Bupati, dan Perda Penertiban Umum.
“Hasil pendataan Bawaslu Kabupaten Batang ada 8.601 APK terdiri dari Spanduk, Baliho, dan paling banyak poster yang dipasang,” kata Mabrur saat ditemui usai penertiban APK di Jalan Veteran Batang, Kabupaten Batang, Senin (28/10/2024).
Pelanggaran APK yang banyak ditemukan adalah tempat pemasangannya tidak sesuai peraturan karena pemasangan APK dilarang dipohon, fasilitas umum, dan tiang listrik.
“Selain itu, isi dari APK kebanyakan tidak sesuai dengan peraturan KPU serta ada spanduk yang kalimatnya provokatif kita amankan semuanya,” jelasnya.
Penertiban dilakukan terhadap APK yang melanggar pasal 18 ayat (1), pasal 27 ayat (2), pasal 28 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ia berharap, semua bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada kepada Tim maupun Pasangan Calon terkait pemasangan APK. (eko/redaksi)