Semarang, Infojateng.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kantor gubernur, Senin (23/12/2024).
Nana mengatakan bahwa, maksud dan tujuan diundangnya BPK RI tersebut guna memberikan penguatan kepada aparaturnya mengenai tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah, di lingkungan kerjanya.
Hal itu disampaikannya saat acara Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Daerah, dalam rangka evaluasi atas pertanggungjawaban APBD 2024 dan persiapan pelaksanaan APBD tahun 2025 Provinsi Jawa Tengah.
“Kami mengundang Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, untuk memberikan arahan ataupun edukasi,” kata Nana.
Nana menambahkan, tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah yang baik menjadi kunci keberhasilan pembangunan Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut juga untuk memastikan, pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD dapat dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran.
“Pengelolaan keuangan merupakan suatu kewajiban, yang harus dilakukan oleh aparatur pemerintah,” jelasnya.
Dia membeberkan, berdasarkan hasil telaah Semester I 2024 melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, status penyelesaian tindak lanjut Pemerintah Provinsi JawaTengah telah mencapai 93,1 persen.
Menurutnya, ini sudah melampaui target kinerja sebesar 83 persen. Rinciannya, status tindak lanjut sesuai sebesar 91,1 persen, dan yang tidak dapat ditindaklanjuti sebesar 2 persen.
Nana juga meminta kepada aparaturnya agar disiplin, teliti, efisien, dan efektif, dalam pelaksanaan APBD 2025.
Selain itu, penyerapan belanja daerahnya juga harus sesuai prioritas, dan fokus pada hasil.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Karyadi mengatakan, penyelesaian tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK di Jawa Tengah, sudah melebihi target nasional.
“Temuan yang ada cukup kecil dan jumlahnya sedikit. Mudah ditindaklanjuti karena sudah konkret,” ucap Karyadi. (eko/redaksi)