Demak, Infojateng.id – Satuan tugas (Satgas) pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal mempunyai peran yang sangat penting dalam menangani dan memberantas peredaran barang ilegal, terutama rokok ilegal yang semakin marak beredar di Kabupaten Demak.
Hal itu disampaikan Bupati Demak Eisti’anah, saat meresmikan Satgas BKC Ilegal, di ballroom wakil bupati setempat, Selasa (18/3/2025).
“Strategi pelaku dalam menjual rokok ilegal terus berinovasi, dari metode manual hingga pemanfaatan platform online,” kata Eisti’anah.
Oleh karena itu, bupati terus menginstruksikan Satpol PP, TNI, Polri, dan dinas terkait untuk berpatroli, guna memastikan peredaran rokok ilegal bisa ditekan.
Bupati menegaskan, dengan memberantas rokok illegal, dapat berpotensi meningkatnya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono menyampaikan, Satgas BKC dibentuk untuk menciptakan Demak yang bebas dari rokok ilegal.
Pasalnya, lanjut Agus, metode penjualan rokok ilegal semakin berkembang, sehingga diperlukan strategi khusus untuk mengatasinya.
Dengan adanya kegiatan ini, pihaknya berharap rokok ilegal di Kabupaten Demak dapat di tekan peredarannya.
“Dan juga dapat menguatkan sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Pemkab Demak, khususnya dalam bidang penegakan hukum,” kata Agus. (eko/redaksi)