Pati, Infojateng.id – Seorang mantan pegawai PDAM Tirta Bening Pati berinisial JDF (38) diamankan pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. JDF diduga menjanjikan seseorang untuk diangkat menjadi pegawai PDAM dengan syarat membayar uang sebesar Rp 100 juta.
Dalam konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (24/4/2025), JDF mengaku bahwa praktik tersebut telah dilakukan sejak tahun 2021. Ia menyebut sudah ada tiga orang yang berhasil masuk sebagai pegawai PDAM melalui dirinya.
“Sejak tahun 2021 bawa orang ke PDAM. Sudah ada sekitar tiga orang yang sudah bekerja di sana,” ungkap JDF.
Tersangka menyebut, dari setiap orang yang dimintai uang, ia biasanya menyetorkan Rp 65 juta kepada atasannya, sedangkan sisanya ia gunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Biasanya bayar Rp 65 juta ke direktur, saya untung Rp 35 juta. Uangnya untuk kebutuhan bayar bank, angsuran, dan cicilan. Anak saya dua,” jelasnya.
JDF juga mengakui bahwa hingga kini terdapat empat orang yang telah ia janjikan masuk PDAM, namun hanya satu yang melapor ke polisi. Ia berdalih bahwa praktik ini sebelumnya berjalan karena ia merasa memiliki kedekatan dengan pimpinan PDAM. “Dulu saya sering bawa orang masuk. Itu lewat direktur saya,” katanya.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melapor karena tak kunjung diterima menjadi pegawai PDAM, meski telah menyerahkan uang Rp 100 juta pada Januari 2023.
“Modusnya tersangka menjanjikan korban masuk sebagai pegawai di Perumda Tirta Bening Kabupaten Pati, dengan membayar sejumlah uang agar bisa lolos,” terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kwitansi senilai Rp 100 juta, serta buku rekening milik korban dan tersangka. Polisi juga menduga masih ada korban lain yang belum melapor.
Kasatreskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo menambahkan bahwa tersangka menggunakan nama besar dan mengaku memiliki hubungan dengan pimpinan untuk meyakinkan korban.
Atas perbuatannya, JDF dijerat dengan pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Ia saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati. (tyo/redaksi)