Jepara, infojateng.id – Pemerintah Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, menertibkan 11 spanduk yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Penertiban dilakukan di sepanjang jalan raya Pecangaan Kulon—Troso—Ngeling, belum lama ini.
Kegiatan penertiban dimulai pukul 09.00 hingga selesai. Petugas menyasar empat titik lokasi yang dinilai melanggar ketentuan pemasangan media luar ruang. Spanduk yang ditertibkan didominasi iklan komersial.
Camat Pecangaan Saptwagus Karnanejeng Ramadi, menyampaikan bahwa aparat yang terlibat terdiri atas Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban beserta anggota Satpol PP tingkat kecamatan. Sejumlah warga sekitar turut menyaksikan kegiatan tersebut.
Karnanejeng mengatakan penertiban dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga ketertiban dan keindahan wilayah.
“Penegakan Perda K3 bertujuan menciptakan ruang publik yang nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, spanduk yang dipasang tanpa izin dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, pemasangan sembarangan merusak estetika lingkungan. “Kami mengimbau semua pihak mematuhi aturan sebelum memasang media promosi,” tandasnya.
Dari hasil penertiban, petugas menurunkan satu spanduk operator seluler. Sepuluh spanduk produk rokok juga diamankan. Total spanduk yang diturunkan berjumlah 11 buah.
Pemerintah Kecamatan Pecangaan menyatakan penertiban akan dilakukan secara rutin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Perda K3 yang berlaku sejak 2012. Tujuannya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan wilayah Kabupaten Jepara. (eko/redaksi)