Keamanan dan Etika Jual Beli di Marketplace Digital

infojateng.id - 24 Juli 2021
Keamanan dan Etika Jual Beli di Marketplace Digital
ilustrasi e market. kredit foto dailysabah.com - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

PURBALINGGA – Program nasional literasi digital terus bergulir. Kali ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar webinar literasi digital untuk masyarakat Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (23/7/2021).

Literasi digital merupakan langkah Pemerintah Indonesia dalam mendukung percepatan transformasi digital, sekaligus menciptakan masyarakat yang cakap digital. Secara umum literasi digital mencakup kompetensi dalam digital culture, digital skill, digital ethics, dan digital safety.

Pada kesempatan hari ini, diskusi virtual dengan tema “Kenali Marketplace, Cara UMKM Meluaskan Jangkauan” dipandu oleh Rara Tanjung dengan narasumber terdiri dari Mujiantok (founder Atsoft Technology), Gilang Ramado (Dirut CV Tripsona Indonesia), Aris Yudirianto (TPP Kementerian Desa), Bowo Leksono (Direktur Operasional JKF Banyumas), juga key opinion leader Cyntia Aprilia (Ceo CV Nirwasita).

Mujiantok melalui paparannya menjelaskan, internet dan keberadaan marketplace digital memberikan banyak kemudahan bagi pelaku bisnis karena dapat menjangkau konsumen secara lebih luas serta hemat biaya operasional. Akan tetapi, dunia digital juga mempunyai potensi yang mengancam keamanan digital.

Itu sebabnya, pengguna media digital secara umum perlu tahu konsep keamanan digital. Yaitu dengan menggunakan internet secara bijak dan sesuai etika atau norma yang berlaku di dunia digital tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sadar dan paham akan keamanan digital dinilai dapat meminimalisir terjadinya ancaman di dunia digital.

“Salah satu potensi ancaman keamanan digital adalah pencurian data. Termasuk di marketplace, kita juga harus waspada dan hati-hati menjaga keamanan digital. Sebab data pribadi jika diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab bisa disalahgunakan yang berakibat merugikan banyak orang,” jelas Mujiantok kepada peserta diskusi virtual.

Ancaman keamanan digital lainnya adalah phising. Metode ini digunakan untuk mengelabui korban dengan tujuan mencuri data pribadi korban yang kemudian disalahgunakan untuk mendapat keuntungan. Lalu, ada ancaman malware ketika mengakses browser dan situs tak dikenal.

“Cara mengatasi ancaman digital ini dengan mengetahui bahaya di internet, mengaktifkan pengaturan privasi akun pribadi dengan menggunakan susunan password yang tidak mudah ditebak. Bisa juga dengan menambahkan layer keamanan dengan multifaktor autentikasi,” jelasnya.

Berkaitan dengan data, pastikan untuk menggunakan layanan back up data. Hal ini untuk menyimpan data-data penting, juga langkah antisipasi jika terjadi hal tak diinginkan.

Dari sudut pandang lain, Gilang Ramado menambahkan, keberadaan marketplace juga menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas kapasitas penjualannya. Marketplace seperti Shopee dan Tokopedia menyediakan berbagai artikel yang dapat dimanfaatkan oleh warga digital dalam menunjang aktivitas jual belinya.

Namun, dalam berbisnis di dunia digital juga harus mengikuti etika dan norma yang ada. Ia menyebutkan, ada prinsip etika berbisnis yakni menggunakan prinsip otonomi, kejujuran, prinsip berbuat baik atau moral dengan intensi niat yang baik untuk berjualan. Kemudian prinsip keadilan dan prinsip hormat kepada diri sendiri.

“Selain memenuhi prinsip berbisnis, dalam hal etika bisnis juga ada hak-hak yang perlu dipenuhi, baik itu hak sebagai konsumen maupun hak sebagai penjual. Bahkan hak-hak itu juga tertuang dalam undang-undang,” jelas Mado, panggilan akrabnya.

Konsumen mempunyai hak untuk dilayani secara benar dan jujur, hak kompensasi atau ganti rugi jika barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dalam transaksi.

“Sedangkan bagi pelaku usaha juga berhak mendapatkan pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar yang diperdagangkan. Penjual juga punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik,” lanjut Mado.

Penjual secara hukum juga berhak melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Serta hak untuk rehabilitasi nama baik jika terbukti kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.

“Hak-hak tersebut harus kita hormati karena secara hukum juga dilindungi,” pungkas Mado. (*)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

KIP Apresiasi Komitmen Gubernur Luthfi terhadap Keterbukaan Informasi di Jateng

KIP Apresiasi Komitmen Gubernur Luthfi terhadap Keterbukaan Informasi di Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Wagub Jateng: KH Raden Asnawi Sosok yang Mampu Warnai Kehidupan Spiritual di Kudus

Wagub Jateng: KH Raden Asnawi Sosok yang Mampu Warnai Kehidupan Spiritual di Kudus

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Sudut Pandang
Satpol PP Jepara dan Tim Gabungan Lanjutkan Operasi Rokok Ilegal

Satpol PP Jepara dan Tim Gabungan Lanjutkan Operasi Rokok Ilegal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Jepara Menerima Apresiasi WBTb 2025 dari Kemenbud

Jepara Menerima Apresiasi WBTb 2025 dari Kemenbud

Info Jateng   Laporan Khusus
Kabupaten Banggai Tertarik Inovasi PAUD Emas Gagasan Nawal Yasin

Kabupaten Banggai Tertarik Inovasi PAUD Emas Gagasan Nawal Yasin

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Jalan Menuju Benteng Portugis dan Tempur Jadi Mulus, Perkuat Konektivitas dan Pariwisata

Jalan Menuju Benteng Portugis dan Tempur Jadi Mulus, Perkuat Konektivitas dan Pariwisata

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bupati Witiarso Cek Pembangunan Irigasi, Perkuat Progam Ketahanan Pangan

Bupati Witiarso Cek Pembangunan Irigasi, Perkuat Progam Ketahanan Pangan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Keluarga Besar Kodim 0719 Jepara Lepas Letkol Khoirul Cahyadi

Keluarga Besar Kodim 0719 Jepara Lepas Letkol Khoirul Cahyadi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Gubernur Luthfi: Inti Pelayanan Publik adalah Kesetaraan dan Kepuasan Masyarakat

Gubernur Luthfi: Inti Pelayanan Publik adalah Kesetaraan dan Kepuasan Masyarakat

Info Jateng   Laporan Khusus
Pemprov akan Evaluasi Aktivitas Tambang di Jateng

Pemprov akan Evaluasi Aktivitas Tambang di Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Kondisi Rusunawa Juwana Masih Sepi Penghuni, Baru Terisi 30 Persen

Kondisi Rusunawa Juwana Masih Sepi Penghuni, Baru Terisi 30 Persen

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Terbanyak Sumbang WBTbI Se-Indonesia, Jateng Raih Penghargaan Kemenbud

Terbanyak Sumbang WBTbI Se-Indonesia, Jateng Raih Penghargaan Kemenbud

Info Jateng   Laporan Khusus
Jawa Tengah Borong Anugerah Data Pendidikan 2025

Jawa Tengah Borong Anugerah Data Pendidikan 2025

Info Jateng   Laporan Khusus   Pendidikan
50 Kelompok Seni di Boyolali Ikuti Peningkatan Kapasitas

50 Kelompok Seni di Boyolali Ikuti Peningkatan Kapasitas

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Bupati Boyolali Mutasi Ratusan Guru dan Kepala Sekolah, Ada Apa?

Bupati Boyolali Mutasi Ratusan Guru dan Kepala Sekolah, Ada Apa?

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan   Pendidikan
Proyek KPBU PJU Masuki Tahap Penyiapan Transaksi

Proyek KPBU PJU Masuki Tahap Penyiapan Transaksi

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Ini 8 Fokus Perhatian Jepara Jelang Nataru

Ini 8 Fokus Perhatian Jepara Jelang Nataru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pemanfaatan LSD-LP2B Diatur Ketat, Ganti Rugi Jadi Syarat

Pemanfaatan LSD-LP2B Diatur Ketat, Ganti Rugi Jadi Syarat

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pengelola Lingkungan Hidup di Boyolali Raih Abhinawa Anugraha

Pengelola Lingkungan Hidup di Boyolali Raih Abhinawa Anugraha

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Polres Batang Luncurkan Chat Pak Polisi dan Ngobrol Kamtibmas

Polres Batang Luncurkan Chat Pak Polisi dan Ngobrol Kamtibmas

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Close Ads X