Belajar dari Perseteruan Apple dan Samsung Soal Paten

infojateng.id - 21 Agustus 2021
Belajar dari Perseteruan Apple dan Samsung Soal Paten
Foto pakardokumen.com - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

KLATEN – Publik pencinta informasi seputar teknologi tentu belum lupa dengan ‘perang panjang’ soal hak paten ponsel pintar dua raksasa Apple dan Samsung yang berlangsung selama tujuh tahun sejak 2011 hingga 2018.

Upaya Apple yang saat itu menggugat Samsung karena menjiplak properti intelektual mereka akhirnya, pada pertengahan 2018, melahirkan keputusan Apple sebagai pemenang dan pihak Samsung harus membayar ganti rugi setara Rp 7,6 triliun.

Contoh perang paten dua raksasa teknologi dunia itu diungkap Direktur IT ATSOFT Teknologi Andrey Ferrian saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema ”Posting Konten? Hargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (20/8/2021).

“Dari kasus Apple versus Samsung itu kita ketahui bahwa kekayaan intelektual sangat berharga di era digital ini, sehingga perlu pemahaman dan edukasi bagi masyarakat khususnya pengguna media digital,” kata Andrey dalam diskusi yang dihadiri ratusan peserta itu.

Andrey mengatakan, perang paten Apple versus Samsung hanya satu contoh kasus dalam pelanggaran hak atas kekayaan intelektual di abad modern ini. “Kasus-kasus pelanggaran kekayaan intelektual yang juga tak bisa dikesampingkan dan perlu diperhatikan mereka yang gemar memproduksi konten digital adalah soal hak cipta,” tutur Andrey.

Andrey pun mengutip data yang pernah disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate awal tahun 2021 ini. Andrey mengungkapkan, sepanjang tahun 2020 Kominfo pun telah melakukan take down terhadap 2.859 konten yang melanggar kekayaan intelektual.

“Sementara pada tahun 2021 yang baru berjalan hingga Januari saja, Kementerian Kominfo juga telah memutus akses terhadap 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual, termasuk di antaranya melanggar hak cipta,” ujarnya.

Andrey menuturkan, para pengguna digital perlu memahami apa saja celah-celah agar terhindar dari praktik pelanggaran intelektual dalam karya ini. Untuk kasus plagiat dan jenisnya secara umum, lanjut Andrey, bisa ditandai dengan adanya aksi salin ulang materi karya, mengutip tanpa disertai sumber, hingga modifikasi tulisan, foto, gambar, video, tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya atau pembuat karya itu.

“Lalu, solusinya apa? Saat ini muncul platform Creative Commons, sebuah organisasi nirlaba yang tidak bertujuan menggantikan kedudukan hak cipta namun memudahkan pemberian izin hak cipta untuk mendistribusikan, memodifikasi, menggabungkan, atau mengadaptasi karya pembuatnya melalui sistem lisensi,” urai Andrey.

Sehingga, Creative Commons dan hak cipta ini tidak saling bertentangan dalam penerapannya melainkan saling melengkapi dan membuat orang lain tahu aturan saat ingin menggunakan karya seseorang.

“Jenis Creative Commons yang umum digunakan misalnya CC BY, di mana kita boleh memakai karya berlisensi orang lain untuk kepentingan komersial, bahkan menyebarkan, mencampur, menurunkan, serta mengadaptasi karya itu, namun wajib mencantumkan identitas pencipta aslinya,” kata Andrey.

Narasumber lain dalam webinar kali ini, Digital Strategist Enthusiast Ilham Faris mengatakan, di tengah riuhnya konten-konten berseliweran di berbagai platform saat ini, mungkin para pengguna digital ada yang tak menghiraukannya, namun tak sedikit yang memberi perhatian serius secara kritis ketika menemukan adanya indikasi plagiasi.

“Bagaimanapun, HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya terhadap karya-karya yang lahir karena kemampuan intelektual. Jadi, perlu benar perlindungan hukum,” kata Faris.

Faris kemudian membeberkan, perlindungan terhadap HAKI jangkauannya luas dan berkait dengan berbagai hal dalam hidup keseharian manusia. Mulai dari lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni hingga sastra.

Dimoderatori Rio Siswanto, webinar ini juga menghadirkan narasumber yakni Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Klaten H. Bakri, Fasilitator Nasional M. Ilham Nur Fatah serta Indira Wibowo selaku key opinion leader. (*)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Resmi! Mario Lemos Ditunjuk sebagai Direktur Teknik Persijap Jepara

Resmi! Mario Lemos Ditunjuk sebagai Direktur Teknik Persijap Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Ning Nawal Tegaskan Hari Ibu Momentum Penguatan Peran Perempuan di Masyarakat

Ning Nawal Tegaskan Hari Ibu Momentum Penguatan Peran Perempuan di Masyarakat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Revitalisasi Pabrik Garmen di Pemalang Serap 1.500 Pekerja

Revitalisasi Pabrik Garmen di Pemalang Serap 1.500 Pekerja

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pemprov Jateng Telah Gelar GPM 2.436 Kali, Omzetnya Capai Rp45,7 Miliar

Pemprov Jateng Telah Gelar GPM 2.436 Kali, Omzetnya Capai Rp45,7 Miliar

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Boyolali Perkuat Ekosistem Pariwisata Melalui Desa Wisata Terintegrasi

Boyolali Perkuat Ekosistem Pariwisata Melalui Desa Wisata Terintegrasi

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Wisata
Hari Bela Negara, Taj Yasin: Ini Momentum Teguhkan Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa

Hari Bela Negara, Taj Yasin: Ini Momentum Teguhkan Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Baznas Batang Tebarkan Manfaat bagi Para Mustahik

Baznas Batang Tebarkan Manfaat bagi Para Mustahik

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Batang Nusantara Expo Targetkan Nilai Transaksi Rp 2 Miliar

Batang Nusantara Expo Targetkan Nilai Transaksi Rp 2 Miliar

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
SMK Wikrama Jepara Tampilkan Produk Unggulan pada Ainul Burhan Fest

SMK Wikrama Jepara Tampilkan Produk Unggulan pada Ainul Burhan Fest

Info Jateng   Pendidikan
Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Sumbar Didistribusikan

Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Sumbar Didistribusikan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Nawal Gandeng Tiktoker Hasan Sule, Kenalkan Wajib PAUD EMAS

Nawal Gandeng Tiktoker Hasan Sule, Kenalkan Wajib PAUD EMAS

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Tim Gabungan Sita 451 Bungkus Rokok Ilegal

Tim Gabungan Sita 451 Bungkus Rokok Ilegal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Program RTLH di Jepara Terus Diperkuat

Program RTLH di Jepara Terus Diperkuat

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bupati “Tantang” Jepara Peringkat 2 Besar Porprov Jateng 2026

Bupati “Tantang” Jepara Peringkat 2 Besar Porprov Jateng 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Pemandian Air Panas Tuk Gono Manjakan Wisatawan Libur Nataru

Pemandian Air Panas Tuk Gono Manjakan Wisatawan Libur Nataru

Info Jateng   Wisata
Polres Jepara Gelar Latihan Ops Lilin Candi, Matangkan Pengamanan Nataru

Polres Jepara Gelar Latihan Ops Lilin Candi, Matangkan Pengamanan Nataru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Angka Partisipasi PAUD di Jawa Tengah Naik

Angka Partisipasi PAUD di Jawa Tengah Naik

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Ahmad Luthfi Minta Ginsi Ikut Tumbuhkan Perekonomian Wilayah

Ahmad Luthfi Minta Ginsi Ikut Tumbuhkan Perekonomian Wilayah

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
IHC dan MPKS PP Muhammadiyah Bekali Relawan KawanMu dengan Hipnoterapi

IHC dan MPKS PP Muhammadiyah Bekali Relawan KawanMu dengan Hipnoterapi

Info Jateng   Info Nasional   Laporan Khusus
Polres Boyolali Lakukan Gerakan Menanam Pohon Bersama Masyarakat

Polres Boyolali Lakukan Gerakan Menanam Pohon Bersama Masyarakat

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Close Ads X