Tukang Kredit Keliling Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas sampai Hamil 6 Bulan

infojateng.id - 16 Februari 2022
Tukang Kredit Keliling Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas sampai Hamil 6 Bulan
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun menunjukkan sejumlah barang bukti. - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

Magelang, infojateng.id – Polres Magelang mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental, Rabu (16/02/2022).

Hal itu terungkap dalam pers rilis atas ungkap kasus yang dipimpin oleh Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin.

Kejadian tak terpuji tersebut terjadi sejak 2020. RR (58) seorang tukang kredit keliling tega memperkosa AR (25).

Awal mula kejadian terjadi pada Januari 2020 saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.

Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak dirumah) dan korban bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani.

“Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Desa Gulon, KecamatanbSalam Magelang,” ujar Kapolres

“Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka,” lanjut Kapolres

Setelah disetubuhi, korban tidak memberitahu kepada siapapun atas perintah tersangka. AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.

Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.

Saat ditanya siapa yang menghamili korban menjawab nama tersangka. Sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.

“Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak,” ungkap Kapolres

Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.

Tersangka kini diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Penghafal Quran di Jateng Berhak Terima Bisyarah Tanpa Memandang Asal KTP

Penghafal Quran di Jateng Berhak Terima Bisyarah Tanpa Memandang Asal KTP

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Gubernur Luthfi Minta Pemerataan Dokter Gigi dan Mulut di Jateng

Gubernur Luthfi Minta Pemerataan Dokter Gigi dan Mulut di Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
Kunjungan Wisata Batang Tembus 1,5 Juta Pengunjung Sepanjang 2025

Kunjungan Wisata Batang Tembus 1,5 Juta Pengunjung Sepanjang 2025

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Wisata
Warga Batang Diimbau Rayakan Nataru Secara Sederhana

Warga Batang Diimbau Rayakan Nataru Secara Sederhana

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pesta Tahun Baru di Batang Ditiadakan, Ini Gantinya

Pesta Tahun Baru di Batang Ditiadakan, Ini Gantinya

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Panggung Anak Desa Dadirejo, Pentas Seni SDN Dadirejo 02 Bikin Orang Tua Haru dan Bangga

Panggung Anak Desa Dadirejo, Pentas Seni SDN Dadirejo 02 Bikin Orang Tua Haru dan Bangga

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Nawal Yasin Gencarkan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara

Nawal Yasin Gencarkan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Abdi Nagari Award Diharap jadi Inspirasi ASN di Jateng Layani Masyarakat dengan Ikhlas

Abdi Nagari Award Diharap jadi Inspirasi ASN di Jateng Layani Masyarakat dengan Ikhlas

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Sarasehan Guru Jepara Kuatkan Strategi Cegah Bullying di Sekolah

Sarasehan Guru Jepara Kuatkan Strategi Cegah Bullying di Sekolah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Wakil Bupati Jepara Membuka Gelaran Semuria 2025

Wakil Bupati Jepara Membuka Gelaran Semuria 2025

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Jepara Gelar Rakor Kesiapsiagaan

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Jepara Gelar Rakor Kesiapsiagaan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Kontingen Jepara Wakili Daerah di Ajang Kemah Internasional Pandu Ma’arif NU

Kontingen Jepara Wakili Daerah di Ajang Kemah Internasional Pandu Ma’arif NU

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Ribuan Obat Terlarang, Sabu, Ganja hingga Sajam Dimusnahkan

Ribuan Obat Terlarang, Sabu, Ganja hingga Sajam Dimusnahkan

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Jelang Nataru, Harga Kepokmas di Pasar Batang Naik 50 Persen

Jelang Nataru, Harga Kepokmas di Pasar Batang Naik 50 Persen

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Polemik Tambang di Jateng, Ahmad Luthfi: Jangan Coba-coba Ubah Informasi Tata Ruang!

Polemik Tambang di Jateng, Ahmad Luthfi: Jangan Coba-coba Ubah Informasi Tata Ruang!

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Kolaborasi Ahmad Luthfi Diacungi Jempol, Luhut: Jateng Punya Semua Potensi

Kolaborasi Ahmad Luthfi Diacungi Jempol, Luhut: Jateng Punya Semua Potensi

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Investasi
Gubernur Luthfi: Rugi Kalau Tak Investasi di Jawa Tengah

Gubernur Luthfi: Rugi Kalau Tak Investasi di Jawa Tengah

Ekonomi   Info Jateng   Investasi
Pesantren Didorong jadi Ruang Aman dan Ramah bagi Santri

Pesantren Didorong jadi Ruang Aman dan Ramah bagi Santri

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Bupati Witiarso Targetkan 3,2 Juta Pohon untuk Hijaukan Kota Ukir

Bupati Witiarso Targetkan 3,2 Juta Pohon untuk Hijaukan Kota Ukir

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Jelang Natal, TNI-Polri Bersama Masyarakat Bersihkan Gereja di Jepara

Jelang Natal, TNI-Polri Bersama Masyarakat Bersihkan Gereja di Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X