Pati, infojateng.id – Kejanggalan tes seleksi pencalonan perangkat desa mulai bermunculan, sehingga dalam pelaksanaannya, menimbulkan beragam polemik. Seperti masalah yang terjadi di Desa Tambakromo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Salah seorang calon perangkat Desa Tambakromo, Muhammad Chundori (40) melaporkan salah seorang calon perangkat desa lain, IMS ke pihak kepolisian. Laporan tersebut atas dugaan pemalsuan data yang dikirimkan ke panitia seleksi di desanya.
Chundori mengungkapkan, IMS yang juga merupakan putra dari salah satu anggota DPRD Pati diduga telah melakukan pemalsuan data dokumen pengabdian sebagai bendahara RT. Menurutnya, dokumen sangat berharga, sebab bisa menambah penilaian syarat pengabdian calon peserta.
“Berdasarkan surat keputusan (SK) Kepala Desa Tambakromo tentang nomor 07/KEP-KADES/IX/2020 tentang Kepengurusan Rukun Tetangga (RT) Desa Tambakromo, Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati Periode 2020-2025, saudara IMS tidak menjabat sebagai bendaharan RT 03 RW 02. Didalam SK yang ditandatangani Kepala Desa Tambakromo Mohammad Su’udi pada 28 September 2020 itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam SK tersebut yang menjabat sebagai bendahara RT 3 RW 02 adalah saudara Sugiharto,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, ia menduga ada permainan yang terjadi dalam proses seleksi perangkat desa di desanya. Sebab, dalam proses skoring, IMS ditetapkan mendapat skor pengabdian sebagai bendara padahal dalam SK kepala desa nama IMS tidak tercantum sebagai bendahara RT. Chundori merasa adanya dugaan kecurangan tersebut juga mengakibatkan ia kalah dalam seleksi menjadi Sekertaris Desa.
Dalam penilaiannya, Chundori mendapatkan skor pengabdian 20 karena pengurus karangtaruna dan menjabat sekretaris RT. Sedangkan skor ujian yang diperoleh Chundori 57,60. Jika ditotal ia mendapat total skor 77,60. Sedangkan IMS, mendapat nilai skor pengabdian 8 dan hasil ujian 72,80. Jika dijumlahkan IMS mendapat skor 80,80.
Chundori menjelaskan, ada dugaan pengkondisian dalam proses seleksi perangkat desa di desanya. Menurutnya, hal itu diperkuat dengan ketidakhadiran salah satu calon perangkat desa melakaanakan tes di Semarang. “Sebelum melakukan pendaftaran calon, saya juga pernah digembosi. Saya diminta untuk mundur, karena tidak akan menang,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Chundori, Joko Sutrisno menegaskan akan terus melakukan pengawalan terhadap kliennya. Untuk saat ini, berkas laporan sudah dikirim ke Unit Reskrim Polres Pati. “Laporan sudah kami sampaikan ke kepolisian pada 19 April lalu. Laporan diterima langsung oleh Ba Urmintu Satreskrim Polres Pati Bripka Yayan,” ungkapnya.
Joko mengungkapkan, pihaknya menduga masih banyak dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses seleksi perangkat desa di Desa Tambakromo. Ia melibatkan tim IT untuk mempelajari indikasi kecurangan tersebut.
“Sebenarnya masih banyak dugaan barang bukti yang kami sudah pelajari. Karena kita ada tim IT yang akan menanggani dugaan kecurangan ujian tertulis. Untuk saat ini kita fokus mengawal adanya kejanggalan proses skoring pengabdian,” terangnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, kami sudah berusaha mengkonfirmasi Kepala Desa Tambakromo Muhammad Su’udi, baik melalui telepon maupun pesan Whatshap. Namun, belum ada tanggapan terkait hal ini.(redaksi)