Semarang, infojateng.id – Sebanyak 28 pejudi mulai online, togel, remi dadu hingga ceki diringkus jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) dalam sehari. Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, puluhan pelaku judi tersebut diungkap oleh 9 Polres jajaran per 19 Agustus 2022.
Baca juga: Kasus Dugaan Perbudakan Seks di Pati Jadi Perhatian Polda Jateng
Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, polres yang sudah melaporkan antara lain Polres Rembang, Pemalang, Magelang, Jepara, Demak, Pekalongan dan Klaten masing-masing satu kasus. Sedangkan Polres Banjarnegara dan Pati mengungkap masing-masing dua kasus.
“Adapun polres-polres lain masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda,” kata Kabidhumas (19/8)
Adapun jenis perjudian yang berhasil ditangkap jajaran Polda Jateng, lanjutnya, sangat beragam. Dari 11 kasus yang diungkap terdapat 1 kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu serta 4 kasus judi togel.
“Jadi cukup beragam dan ini memang menunjukkan bahwa Polda Jateng tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” terangnya.
Baca juga: Langgar Etik Polri, Kasatreskrim Boyolali Dicopot Kapolda Jateng
Sedangkan dari 28 pelaku perjudian yang ditangkap oleh jajaran Polres, Kombes Iqbal mengatakan terbanyak ditangkap oleh polres Banjarnegara dengan 10 pelaku dari 2 kasus.
“Untuk Polres-Polres lain jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi dari 1 hingga 5 orang,” tambahnya.
Kombes Iqbal juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan kasus judi kepada Polri. Identitas pelapor akan dilindungi Polri dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.
Sedangkan bagi sebagian anggota masyarakat yang masih hobi berjudi, dia menghimbau agar mereka untuk menghentikan kebiasaannya itu.(redaksi)