Pati, infojateng.id – Jajaran Polres Pati mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian dokumen penting di kantor DPRD dan sejumlah dinas. Hal tersebut diungkap dalam konfrensi pers di Mapolres Pati, Selasa (30/8/2022).
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, ada empat orang yang diamankan dalam kasus ini. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial JHK,44, warga Dukuhseti, Pati. Sementara tiga lainnya masih berstatus saksi.
Baca juga: Delapan Ruang Fraksi DPRD Pati Disatroni Maling, Beberapa Dokumen Raib
“JHK beraksi di kantor DPRD, Satpol PP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati dengan bantuan tiga orang yang saat ini masih berstatus saksi. JHK melancarkan aksinya bertahap sebanyak lima kali. Dalam kurun waktu 5 hingga 24 Agustus 2022,” katanya.
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni mengelabuhi petugas jaga dengan mencatut nama pejabat. Karena itu, pelaku bisa dengan mudah mengangkut banyak dokumen dari sejumlah ruangan di kantor dewan.
Polisi Amankan 710 Kilogram Kertas dan Uang Sebesar Rp1,7 Juta
“Modusnya dengan mengelabuhi penjaga. Pelaku mengaku sudah mendapat izin dari pejabat untuk masuk ke dalam ruangan. Selanjutnya dengan mudah pelaku masuk ke ruangan dan mengambil dokumen untuk selanjutnya diangkut mobil pickup untuk dijual sebagai rongsokan,” ujar Christian.
Tersangka mendapat uang sekira Rp 10 juta dari hasil menjual kertas-kertas itu ke pengepul di Kudus. Hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Laporan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di Ketanggan Diproses Polres Pati
“Dari tangan pelaku, kami sita barang bukti uang tunai Rp 1,7 juta dan kertas dokumen penting dari instansi-instansi seberat 710 kilogram. Selain itu kami amankan juga satu mobil pick-up,” jelas dia.
Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(redaksi).