Batang, infojateng.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang segera membuat sistem aplikasi pengaduan berbasis website. Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata pencegahan hingga penanganan kasus tindak kekerasan maupun pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Disdikbud Batang, Sumanto menyampaikan, pihaknya saat ini sedang memproses aplikasi tersebut agar dapat diterapkan di seluruh sekolah se-Kabupaten Batang.
Aplikasi tersebut pertama kali diterapkan oleh SMPN 1 Subah dan kini akan dikembangkan oleh Disdikbud untuk disebarluaskan.
“Kalau melaporkan secara konvensional, di kotak pengaduan terkadang anak merasa takut. Tapi ketika melaporkan secara online, kerahasiaan identitas mereka terjamin,” kata Sumanto, usai menjadi narasumber dalam Sosialisasi Penerapan Sekolah Ramah Anak, di Aula Disdikbud, Kabupaten Batang, Rabu (28/9/2022).
Pembuatan aplikasi ini merupakan salah satu bentuk nyata pencegahan tindak kekerasan, pasca terjadinya peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap siswinya.
Sumanto menerangkan, anak didik dapat melapor melalui aplikasi yang sudah diunduh di gawainya masing-masing..
“Laporan yang mereka kirim akan masuk ke website pengaduan dan yang bisa membuka aplikasi itu hanya kepala sekolah, sehingga anak-anak tidak perlu takut untuk melapor,” jelasnya.
Ia mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan pihak SMPN 1 Subah dalam pencegahan tindak kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan sekolah.
“Mereka sudah menawarkan kepada kami untuk mengadopsi sistem tersebut dan diterapkan di seluruh sekolah,” ujarnya.
Dirinya juga mengupayakan citra seorang guru Bimbingan Konseling (BK), agar lebih bersahabat dengan anak. Sehingga anak dengan mudah tanpa diliputi rasa takut mau menyampaikan segala kejadian yang dialaminya.
“Sebenarnya seluruh sekolah memiliki potensi yang sama baik tindak kekerasan maupun pelecehan seksual, makanya setelah disetujui, aplikasi itu akan diterapkan di seluruh sekolah se-Kabupaten Batang,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, pada anggaran perubahan, tiap sekolah diwajibkan untuk memasang kamera pengawas di sejumlah titik yang rawan disalahgunakan untuk tindak kekerasan.
“Kamera pengawas akan diperbanyak jumlahnya, seperti di ruang OSIS, ruang BK, kantin, musala, lorong-lorong yang tidak terpantau dan lainnya,” tandasnya.
Sumanto menegaskan, bagi sekolah yang telah memasang kamera pengawas di beberapa titik, cukup menambahkan pada area yang dirasa belum terpasang saja.
“Selama ini pemasangan kamera pengawas tujuannya hanya sebagai pengamanan aset sekolah. Namun pemasangan kali ini, tujuan utamanya untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan untuk penerapan aplikasi pengaduan berbasis website pihak sekolah tidak dikenakan biaya sedikit pun,” ungkapnya.
Ia menambahkan kalau pemasangan kamera pengawas menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besaran biayanya tergantung kebutuhan dan kemampuan tiap sekolah, bagi yang belum mampu, tetap diwajibkan di tahun 2023. (eko/redaksi)