Demak, Infojateng.id – Dalam upaya untuk menggempur peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Demak turut serta dalam kegiatan “Rakor & Bimtek Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2023, Pengisian Aplikasi Sistem Rokok Ilegal (SIROLEG)” yang diadakan oleh Bagian Perekonomian Setda Demak bertempat di Ballroom Wakil Bupati, Selasa (31/01/2023).
Turut hadir Bupati Demak, Eisti’anah. Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, M. Khoirul Anam, Kabag Ops Polres Demak Son Haji, Plt. Kepala Satpol PP Muh. Ridhodhin, Kabag Perekonomian dan SDA Setda, Arief Sudaryanto.
Aplikasi SIROLEG sendiri telah diberlakukan secara nasional mulai awal tahun ini sebagai keseriusan pemerintah dalam hal penegakan hukum peredaran rokok ilegal yang masih marak terjadi.
Dalam sambutannya, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan kepada peserta bimbingan teknis untuk memahami materi mengenai SIROLEG ini. Karena pentingnya pelaporan pada Aplikasi SIROLEG ini sebagai dasar pengumpulan informasi dan operasi bersama antara Pemda dengan Bea Cukai dalam rangka gempur Cukai Ilegal.
“Dengan adanya sistem aplikasi ini, kita berharap dapat memberantas peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Demak. Adanya rokok yang bercukai, bagi hasil cukai tembakau dengan Kabupaten Demak akan semakin meningkat,” ujar Eisti’anah .
Dampaknya, lanjut dia, PAD pun akan semakin meningkat sehingga upaya mensejahterakan masyarakat akan semakin tercapai.
Sementara itu Plt. Kepala Satpol PP Muh. Ridhodhin menjelaskan, dasar pelaksanaan acara tersebut berdasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Selain itu, maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman bagi instansi daerah, sehingga bersinergi dalam menggempur rokok ilegal.
“Diharapkan dapat membantu penekanan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak, sehingga wilayah Kabupaten Demak terbebas dari peredaran rokok ilegal,” ungkap Ridhodhin. (eko/redaksi)