Satlinmas Kecamatan Diminta Turut Terlibat Berantas Rokok Ilegal

infojateng.id - 16 November 2023
Satlinmas Kecamatan Diminta Turut Terlibat Berantas Rokok Ilegal
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023 di D’Season Hotel, Bandengan, Rabu (15/11/2023). - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, Infojateng.id – Pemkab Jepara melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023 di D’Season Hotel, Bandengan, Rabu (15/11/2023).

Hadir Asisten I Sekda Jepara Ratib Zaini mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Kasi Pidsus Kejaksaan Ius Hendayana, Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Kudus Nutriwan, Biro Infrastruktur Sumber Daya Alam Een Erliyana serta Anggota Satlinmas Kecamatan se-Kabupaten Jepara.

Sosialisasi diikuti 75 peserta terdiri dari satuan polisi pamong praja Kabupaten Jepara, dan anggota Satlinmas kecamatan se-Kabupaten jepara.

Dalam sambutannya, Ratib Zaini menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga besar Satpol PP Jepara yang telah melaksanakan sosialisasi ini.

“Saya minta hasil sosialisasi hari ini diterusan kepada sesama anggota satlinmas dan masyarakat di wilayah masing-masing. Kita harus memiliki kesadaran kolektif mengenai bahaya rokok ilegal, kerugian negara akibat pelanggaran bidang Cukai, pentingnya pengaturan barang kena Cukai, hingga manfaat penerimaan Cukai dalam pembangunan nasional dan daerah,” ungkap Ratib.

Akan tetapi, masyarakat harus kita sadarkan bahwa jual-beli rokok ilegal adalah pelanggaran hukum dan mengganggu penerimaan negara dari sektor Cukai.

“Sebagai gambaran pentingnya penerimaan cukai dalam pembangunan daerah, saya sampaikan struktur APBD kita. Pada APBD 2024 yang baru ditetapkan proyeksi PAD kita baru Rp.466 miliar, atau kurang dari 20% dari total pendapatan daerah yang mencapai Rp.2,4 triliun,” paparnya.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC Tipe Madya Kudus, Nutriwan dalam paparannya menyampaikan, bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Hal tersebut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Nutriwan.

Nutriwan menjelaskan, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Nutriwan juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp15.000,00.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Efek Strategi Ekonomi Gubernur Luthfi, Wings Air Tambah 3 Rute Baru

Efek Strategi Ekonomi Gubernur Luthfi, Wings Air Tambah 3 Rute Baru

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
35 Kabupaten/Kota di Jateng Didorong Gelar Event Lari, Tonjolkan Keunikan Daerah

35 Kabupaten/Kota di Jateng Didorong Gelar Event Lari, Tonjolkan Keunikan Daerah

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Olahraga
Pelestarian Budaya Jawa Tengah Butuh Partisipasi Masyarakat

Pelestarian Budaya Jawa Tengah Butuh Partisipasi Masyarakat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Seni & Budaya
Perluas Pasar Ekspor, 20 Pelaku UMKM Jateng Pamerkan Produk ke Malaysia dan Thailand

Perluas Pasar Ekspor, 20 Pelaku UMKM Jateng Pamerkan Produk ke Malaysia dan Thailand

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Penghafal Quran di Jateng Berhak Terima Bisyarah Tanpa Memandang Asal KTP

Penghafal Quran di Jateng Berhak Terima Bisyarah Tanpa Memandang Asal KTP

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Gubernur Luthfi Minta Pemerataan Dokter Gigi dan Mulut di Jateng

Gubernur Luthfi Minta Pemerataan Dokter Gigi dan Mulut di Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
Kunjungan Wisata Batang Tembus 1,5 Juta Pengunjung Sepanjang 2025

Kunjungan Wisata Batang Tembus 1,5 Juta Pengunjung Sepanjang 2025

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Wisata
Warga Batang Diimbau Rayakan Nataru Secara Sederhana

Warga Batang Diimbau Rayakan Nataru Secara Sederhana

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pesta Tahun Baru di Batang Ditiadakan, Ini Gantinya

Pesta Tahun Baru di Batang Ditiadakan, Ini Gantinya

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Panggung Anak Desa Dadirejo, Pentas Seni SDN Dadirejo 02 Bikin Orang Tua Haru dan Bangga

Panggung Anak Desa Dadirejo, Pentas Seni SDN Dadirejo 02 Bikin Orang Tua Haru dan Bangga

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Nawal Yasin Gencarkan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara

Nawal Yasin Gencarkan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Abdi Nagari Award Diharap jadi Inspirasi ASN di Jateng Layani Masyarakat dengan Ikhlas

Abdi Nagari Award Diharap jadi Inspirasi ASN di Jateng Layani Masyarakat dengan Ikhlas

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Sarasehan Guru Jepara Kuatkan Strategi Cegah Bullying di Sekolah

Sarasehan Guru Jepara Kuatkan Strategi Cegah Bullying di Sekolah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Wakil Bupati Jepara Membuka Gelaran Semuria 2025

Wakil Bupati Jepara Membuka Gelaran Semuria 2025

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Jepara Gelar Rakor Kesiapsiagaan

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Jepara Gelar Rakor Kesiapsiagaan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Kontingen Jepara Wakili Daerah di Ajang Kemah Internasional Pandu Ma’arif NU

Kontingen Jepara Wakili Daerah di Ajang Kemah Internasional Pandu Ma’arif NU

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Ribuan Obat Terlarang, Sabu, Ganja hingga Sajam Dimusnahkan

Ribuan Obat Terlarang, Sabu, Ganja hingga Sajam Dimusnahkan

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Jelang Nataru, Harga Kepokmas di Pasar Batang Naik 50 Persen

Jelang Nataru, Harga Kepokmas di Pasar Batang Naik 50 Persen

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Polemik Tambang di Jateng, Ahmad Luthfi: Jangan Coba-coba Ubah Informasi Tata Ruang!

Polemik Tambang di Jateng, Ahmad Luthfi: Jangan Coba-coba Ubah Informasi Tata Ruang!

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Kolaborasi Ahmad Luthfi Diacungi Jempol, Luhut: Jateng Punya Semua Potensi

Kolaborasi Ahmad Luthfi Diacungi Jempol, Luhut: Jateng Punya Semua Potensi

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Investasi
Close Ads X