Pati, infojateng,id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah merancang peraturan daerah (Perda) tentang Cagar Budaya. Nantinya, alam peraturan tersebut mengatur berbagai hal mulai dari pendanaan hingga hukuman.
Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto menjelaskan, Perda tentang Cagar Budaya yang bertujuan untuk melindungi cagar budaya yang ada di Bumi Mina Tani ini.
Menurutnya, perlindungan terhadap cagar budaya di Kabupaten Pati perlu mendapatkan lebih. Karena terkait aturan yang sudah selama ini belum kuat.
“Sudah ada yang melindungi tapi berupa Perbup (peraturan bupati). Tapi Perbup itu belum kuat sehingga dibuatkan Perda sesuai undang-undang,” Ujarnya saat diwawancarai.
Selain itu, kebijakan ini nantinya juga akan mengatur berbagai hal. Salah satunya soal pengalokasian anggaran untuk pemeliharaan cagar budaya, sanksi, dan pemberian insentif.
“Perlindungan macam-macam. Ada pendanaan, sanksi, ada pemberian insentif dan hadiah untuk yang menemukan,” ucapnya.(redaksi/lut)