Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Jepara, Ternyata ini Pelakunya

infojateng.id - 25 Januari 2025
Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Jepara, Ternyata ini Pelakunya
Pelaku pencabulan MK dimintai keterangan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (24/1/2025). - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, Infojateng.id – Pelaku pencabulan terhadap balita berusia 3,5 tahun di Jepara, berhasil diungkap Satreskrim Polres Jepara. Pelaku tak lain ternyata calon ayah tiri korban yakni MAK (23).

Hal itu disampaikan Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela di Mapolres setempat, Jumat (24/1/2025).

“Motifnya, tersangka sakit hati dengan ibu korban (calon istri) karena suka marah-marah,” ujar Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.

Untuk modus operandinya sendiri, kata Edy, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan memasukkan jari tengah ke alat kelamin korban sebanyak 2 (dua) kali,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, Polres Jepara berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 buah gaun, 1 buah celana pendek, 1 buah celana dalam, 1 buah kaos dan 1 buah celana panjang jeans.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Korban juga kita berikan pendampingan psikologi trauma healing dari unit PPA Polres Jepara yang bekerja sama dengan stakeholder terkait di Kabupaten Jepara,” ucap wakapolres.

Selain itu, Kompol Edy mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui tindakan yang melanggar hukum. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah kasus serupa,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaku yang berinisial MAK (23) itu mengaku baru kali pertama melakukan perbuatan tersebut.

Saat itu, isi kepalanya hanya dipenuhi rasa sakit hati terhadap ibu korban (calon istri). Meskipun masih calon istri, pasangan itu memang sudah sering tinggal satu rumah.

”(Alasan sakit hati) kalau malam itu, kalau (calon) istri saya tidur, saya disuruh nyebokin terus,” kata MAK.

Saat itu, kata dia, korban pulang bermain dari rumah tetangga lalu buang air besar di toilet.

Saat korban meminta dibersihkan, ibunya sedang tertidur pulas. Akhirnya MAK terpaksa membersihkannya.

Dia menggunakan jari tengahnya untuk mencabuli korban sebanyak dua kali. Dia melakukan itu dengan sadar tanpa pengaruh alkohol atau obat-obatan apapun.

Dia juga mengaku tidak memiliki kelainan ketertarikan atau suka dengan anak kecil.

”Saya melakukannya dengan jari,” ungkap kuli bangunan itu.

Akibat pencabulan itu, korban kesakitan dan mengalami pendarahan. Karena panic, ia lalu membawa korban ke rumah sakit bersama calon istrinya.

Kepada calon istrinya, saat itu dia mengaku bahwa korban jatuh dan berdarah. Setelah kejadian itu, dia merasa takut.

Dia pun masih menemani korban di rumah sakit. Bahkan, dia juga ikut mengantar calon istrinya melapor ke Satreskrim Polres Jepara.

Hingga pada akhirnya, dia baru mengakui perbuatannya setelah dimintai keterangan oleh penyidik untuk kali kedua. Saat itu dia langsung dibekuk Polisi.

Pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faisal Wildan Umar Rela menyampaikan terkait kondisi fisik balita berusia 3,5 tahun yang merupakan korban pencabulan semakin membaik. Namun sampai saat ini kondisi mentalnya masih belum pulih.

”Saat ini anak korban dalam keadaan sehat wal afiat. Karena kemarin sempat ada kabar korban meninggal dunia. Itu hoaks,” jelas AKP Wildan.

Wildan menyatakan, korban yang sebelumnya dirawat intensif di rumah sakit, kini sudah dibawa pulang. Saat ini, korban juga dalam kondisi aman.

“Kondisinya sudah mulai stabil. Dan sudah mulai bisa memberikan keterangan,” tegasnya.

Hanya saja, sampai kini kondisi psikologisnya masih belum pulih. Sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dengan jelas.

”Korban masih ada ketakutan. Ada trauma. Sehingga belum sepenuhnya kami bisa mintai keterangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Jepara. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Gus Yasin: Haul Ajarkan Mengenang Jasa Guru

Gus Yasin: Haul Ajarkan Mengenang Jasa Guru

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng
Wagub Jateng Khutbah Nikah Massal untuk Sepuluh Pasangan

Wagub Jateng Khutbah Nikah Massal untuk Sepuluh Pasangan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Dibalut Solidaritas untuk Sumatra, Desember Run 2025 Diikuti Ribuan Peserta

Dibalut Solidaritas untuk Sumatra, Desember Run 2025 Diikuti Ribuan Peserta

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng   Olahraga
Perumda Air Minum Boyolali Luncurkan Aplikasi Tirta Amperaku

Perumda Air Minum Boyolali Luncurkan Aplikasi Tirta Amperaku

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
DPRD Boyolali Tanam 175 Bibit Pohon di Lereng Merbabu

DPRD Boyolali Tanam 175 Bibit Pohon di Lereng Merbabu

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Tagline Rumah Marhaenis, GMNI Kritik Pemkot Jaktim

Tagline Rumah Marhaenis, GMNI Kritik Pemkot Jaktim

Info Jateng   Info Nasional   Laporan Khusus
Gubernur Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Libur Natal dan Tahun Baru

Gubernur Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Libur Natal dan Tahun Baru

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
SEA Games 2025, Atlet Jateng Sumbang 43 Medali bagi Indonesia

SEA Games 2025, Atlet Jateng Sumbang 43 Medali bagi Indonesia

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Olahraga
KONI Pati Matangkan Kesiapan Atlet, Tes Fisik Spesifik Cabor Digelar Jelang PORPROV Jateng 2026

KONI Pati Matangkan Kesiapan Atlet, Tes Fisik Spesifik Cabor Digelar Jelang PORPROV Jateng 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Olahraga   Pemerintahan
Ops Lilin Candi 2025, Tim Dokkes Polres Jepara Rikkes Personel

Ops Lilin Candi 2025, Tim Dokkes Polres Jepara Rikkes Personel

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Kenalkan Permainan Tradisional untuk Hindarkan Anak Main HP

Kenalkan Permainan Tradisional untuk Hindarkan Anak Main HP

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Terima Rapor, Santri Ponpes Al Munawwir Diwejangi Pengasuh

Terima Rapor, Santri Ponpes Al Munawwir Diwejangi Pengasuh

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pendidikan
Baznas Batang Bekali Santriwati Kompetensi Berbisnis

Baznas Batang Bekali Santriwati Kompetensi Berbisnis

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Ayah Ambil Rapor Jadi Booster Kepercayaan Diri Siswa

Ayah Ambil Rapor Jadi Booster Kepercayaan Diri Siswa

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pendidikan
DLH Batang dan Uniss Upayakan Konservasi Hutan

DLH Batang dan Uniss Upayakan Konservasi Hutan

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Bank Jateng Bagi Dividen Rp 1,12 trilliun, Laba Tertinggi di Pulau Jawa

Bank Jateng Bagi Dividen Rp 1,12 trilliun, Laba Tertinggi di Pulau Jawa

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
BRI Super League: Persijap Jepara Sambut Kembalinya Divaldo Alves sebagai Pelatih Kepala

BRI Super League: Persijap Jepara Sambut Kembalinya Divaldo Alves sebagai Pelatih Kepala

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Sensasi Lari Lintas Alam dan Berkemah, Berolahraga Sambil Wisata

Sensasi Lari Lintas Alam dan Berkemah, Berolahraga Sambil Wisata

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga   Wisata
Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatra

Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatra

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Budaya Pesisir Karesidenan Pekalongan Meriahkan Festival Komukino 11th USM

Budaya Pesisir Karesidenan Pekalongan Meriahkan Festival Komukino 11th USM

Info Jateng
Close Ads X