Cilacap, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kabupaten Cilacap memusnahkan sebanyak 900.572 batang rokok ilegal, Selasa (8/7/2025).
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta sinergi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Cilacap, Sunarti, dalam laporannya menjelaskan, pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah peredaran rokok ilegal, menghindari penyalahgunaan barang bukti, serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya rokok ilegal.
“Ini merupakan komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Sunarti.
Jenis rokok yang dimusnahkan meliputi rokok polos tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, bekas, atau berbeda.
Selain itu, terdapat pula rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan tembakau iris.
Secara total, nilai ekonomis rokok yang dimusnahkan mencapai Rp 681.673.300, dengan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut sebesar Rp 325.928.740.
Dari angka tersebut, potensi kerugian pajak rokok minimal tercatat Rp 32.592.870, sedangkan potensi kerugian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau mencapai Rp 67.485.657.
Kepala KPPBC Cilacap, Agung Saptono, menyatakan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal dengan menggandeng pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, upaya ini tidak hanya untuk menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara. Selain berdampak pada penerimaan cukai, dana pajak rokok dan DBHCHT juga digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan fasilitas kesehatan dan jaminan sosial,” ujar Agung. (eko/redaksi)