Pati, Infojateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bertindak tegas dengan membongkar sebuah posko ilegal yang didirikan di depan Kantor Bupati Jumat (28/11/2025). Posko tersebut, yang dikenal sebagai Posko Keadilan Botok Cs, didirikan oleh sekelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Pencari Keadilan.
Pembongkaran dilakukan hanya dalam waktu singkat, sekitar 1,5 jam setelah posko didirikan. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko, menegaskan bahwa pendirian posko di area publik melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. “Kami melaksanakan Perda dan kami lakukan dengan humanis, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membongkar sendiri. Namun, jika tidak dilakukan, kami akan bertindak tegas,” ujarnya.
Tri Wijanarko menambahkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan tentang pendirian posko tersebut. Namun, karena jelas melanggar Perda, Satpol PP tidak ragu untuk mengambil tindakan. “Jika ingin mendirikan posko, silakan di area privat, seperti menyewa ruko atau tempat lain yang sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Tindakan tegas Satpol PP ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang mendukung penegakan hukum dan ketertiban di Kabupaten Pati. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, perwakilan Masyarakat Pencari Keadilan, Novi Andriyanta, menyatakan kekecewaannya atas tindakan Satpol PP. Namun, Satpol PP tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum dan menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. (one/redaksi)