Pati, Infojateng.id — Setelah berbulan-bulan jadi sorotan dan menuai penolakan keras dari warga, Hotel D’Ayanna di Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti, akhirnya resmi disegel oleh DPMPTSP Kabupaten Pati.
Penyegelan dilakukan usai mediasi panas di Kantor Kecamatan Dukuhseti, Rabu (10/12/2025). Perdebatan berlangsung alot, namun pada akhirnya pihak pengelola hotel memilih menyerah dan sepakat menutup operasional.
“Kami sudah bertemu kedua belah pihak, dan pemilik sudah legowo menutup usahanya. Hari ini Satpol PP langsung melakukan penyegelan,” ujar Kepala DPMPTSP Pati, Sutikno Edi.
Ia menegaskan, setelah penyegelan, berita acara kesepakatan akan diunggah ke OSS sebagai dasar pembatalan izin hotel tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum warga Puncel, Izzudin Arsalan, menyambut baik langkah tegas pemerintah.
“Alhamdulillah, pemerintah akhirnya hadir menjawab keresahan warga. Tapi warga tetap akan mengawal agar penutupan ini tidak hanya sementara,” tegasnya.
Hotel D’Ayanna sendiri sudah memicu kemarahan warga sejak Juni 2024. Kemarahan itu memuncak usai ditemukannya dua pasangan bukan suami istri yang kedapatan memakai fasilitas hotel pada 17 November 2025.
Drama panjang Hotel D’Ayanna kini memasuki babak akhir—warga bersorak, hotel pun resmi disegel. (one/redaksi)