Tak Hanya di Medsos, Hate Speech Bisa Terjadi di Mimbar Khotbah

infojateng.id - 8 Agustus 2021
Tak Hanya di Medsos, Hate Speech Bisa Terjadi di Mimbar Khotbah
Image hukumonline.com - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

,SUKOHARJO – Ujaran kebencian (hate speech) bisa berarti tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain. Ujaran kebencian biasanya menyangkut aspek ras, warna kulit, gender, kecacatan (kaum difabel), orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.

”Ujaran kebencian bisa dilakukan melalui konten media sosial, khotbah, media massa, orasi, pamflet, spanduk ataupun banner,” ujar Tb. Ai Munandar pada webinar literasi digital dengan tema ”Melawan Ujaran Kebencian di Dunia Maya”, yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (6/8/2021).

Ai Munandar mengatakan, di era digital ujaran kebencian lebih sering terjadi di media sosial. Hai itu mengingat kini sudah 200 juta lebih masyarakat Indonesia telah terhubung internet dan 170 juta di antaranya pengguna aktif media sosial. Kondisi ini makin memperbesar peluang terjadi tindak kejahatan, khususnya ujaran kebencian, yang dilakukan masyarakat melalui media digital.

Urgensi literasi digital, lanjut Munandar, salah satunya dimaksudkan agar masyarakat mampu membedakan mana informasi yang benar dan yang tidak benar (hoaks), mana yang masuk golongan ujaran kebencian maupun yang bukan. Namun, selain di media sosial, sejatinya ujaran kebencian juga terjadi di media massa seperti koran, majalah atau tabloid.

“Tak jarang, ujaran kebencian juga bisa kita temukan pada spanduk, banner, baliho, stiker, dan sebagainya, terutama ketika menjelang pemilihan umum maupun musim pemilihan kepala daerah,” ungkap Munandar di depan 200-an partisipan webinar.

Menurut Munandar, ujaran kebencian secara umum dilakukan karena dua hal. Pertama oleh perorangan atau individu yang dilakukan dengan penuh kesadaran, dan yang kedua ujaran kebencian yang memang dilakukan tanpa kesadaran, misalnya terjadinya peretasan (hack) atas akun oleh pihak lain.

Untuk itu, Munandar berpesan agar pengguna media sosial lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga akun yang dimiliki. Tak jarang peretasan dan penguasaan akun media sosial dimaksudkan untuk menyebarkan berita bohong atau hoaks, bahkan dipakai untuk memproduksi konten ujaran kebencian.

“Banyak kasus ujaran kebencian yang beredar di media sosial, yang tidak diketahui dengan jelas dari mana asal-usulnya, namun tiba-tiba saja sudah menyebar begitu cepat,” tegas dekan FTI Unsera Banten itu.

Para pengguna media sosial diharapkan juga lebih berhati-hati, utamanya saat mendapatkan berita atau informasi terkait ujaran kebencian. Selain tidak langsung meneruskan atau menyebarkannya, klarifikasi kepada pihak pembuat maupun sikap kritis juga mesti dilakukan mengingat ujaran kebencian juga merupakan tindak kejahatan yang telah diatur oleh UU ITE.

Dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 disebutkan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

Konsekuensi atas tindakan tersebut, kata Munandar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Hal itu sebagaimana tercantum dalam pasal 45A UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Nara sumber lain, fasilitator Kaizen Room Muhammad Taufiq Saputra menyatakan, era kebebasan berekspresi juga melanda jagad maya media sosial. Setiap orang bebas berbicara apa saja menurut keinginannya. Namun, ada norma-norma yang tetap harus diperhatikan.

Dalam menggunakan media sosial, menurut Taufik, sebetulnya banyak masyarakat kita belum paham batasan-batasan berekspresi. Sehingga, banyak di antaranya yang melewati batas dan terjerumus pada tindak kejahatan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah, dan lainnya.

”Inilah yang harus kita pelajari dan pahami bersama-sama,” tegas Taufik.
Media sosial, lanjut Taufiq, sesungguhnya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Hanya saja, yang perlu diingat dalam bermedia sosial, mampu membedakan antara yang positif dan negatif untuk kemudian hanya mengambil sisi positifnya serta membuang sisi negatifnya.

Sisi positif media sosial, menurut Taufiq, di antaranya mudah berinteraksi dengan banyak orang, memperluas pergaulan, jarak dan waktu bukan lagi masalah, dan cepat mendapatkan informasi apa saja. Sisi negatifnya, misal banyaknya penipuan, maraknya informasi ujaran kebencian, berita hoaks, dan sebagainya.

”Dengan melihat dampak positif dan dampak negatifnya bermedia sosial, kita harus tahu bagaimana memilah informasi yang kita terima, sehingga tidak terjebak dalam masalah ujaran kebencian,” pungkas praktisi manajemen akunting dan public speaking itu.

Webinar yang dipandu oleh moderator Lala Nabila itu juga menghadirkan Muawanatul Badriyah (Kepala MTsN 5 Sragen), Bahren Ahmadi (Pengawas Sekolah Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo), dan Andry Wulansari selaku key opinion leader. (*)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Langgar Perda, Petugas Tertibkan 11 Spanduk Liar

Langgar Perda, Petugas Tertibkan 11 Spanduk Liar

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bangsri UMKM Fest Ketiga Diikuti 25 Pelaku UMKM

Bangsri UMKM Fest Ketiga Diikuti 25 Pelaku UMKM

Ekonomi   Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Matangkan Pengamanan Nataru, Bupati Fokus Lalu Lintas hingga WFA

Matangkan Pengamanan Nataru, Bupati Fokus Lalu Lintas hingga WFA

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Renovasi Pelabuhan Kartini Dikebut, Penyeberangan Karimunjawa Tetap Berjalan Normal

Renovasi Pelabuhan Kartini Dikebut, Penyeberangan Karimunjawa Tetap Berjalan Normal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Puskesmas Ringinarum Buka Pelayanan Herbal dan Layanan KTPA

Puskesmas Ringinarum Buka Pelayanan Herbal dan Layanan KTPA

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
Rembang Targetkan 10 Besar Porprov Jateng 2026

Rembang Targetkan 10 Besar Porprov Jateng 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Faelasufa Raih Apresiasi “Bunda PAUD Peduli” dari Pemprov Jateng

Faelasufa Raih Apresiasi “Bunda PAUD Peduli” dari Pemprov Jateng

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Sosok Inspiratif
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di TRP Kartini Rembang

Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di TRP Kartini Rembang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita di Rembang Turun Drastis

Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita di Rembang Turun Drastis

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
BAZNAS Jepara Bantu Belasan Kursi Roda dan 60 Paket Perlengkapan Sekolah

BAZNAS Jepara Bantu Belasan Kursi Roda dan 60 Paket Perlengkapan Sekolah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Batang Siagakan 353 Personel Amankan Nataru

Batang Siagakan 353 Personel Amankan Nataru

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Polres Jepara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Polres Jepara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Polres Demak Tanam 500 Bibit Jati Dukung Penghijauan dan Mitigasi Bencana

Polres Demak Tanam 500 Bibit Jati Dukung Penghijauan dan Mitigasi Bencana

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Kapolres Klaten Cek Jalur Mudik Nataru hingga Kawasan Wisata Prambanan

Kapolres Klaten Cek Jalur Mudik Nataru hingga Kawasan Wisata Prambanan

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Bripda Khoirudin Raih Medali Perak Pencak Silat SEA Games 2025

Bripda Khoirudin Raih Medali Perak Pencak Silat SEA Games 2025

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Resmi! Mario Lemos Ditunjuk sebagai Direktur Teknik Persijap Jepara

Resmi! Mario Lemos Ditunjuk sebagai Direktur Teknik Persijap Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Ning Nawal Tegaskan Hari Ibu Momentum Penguatan Peran Perempuan di Masyarakat

Ning Nawal Tegaskan Hari Ibu Momentum Penguatan Peran Perempuan di Masyarakat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Revitalisasi Pabrik Garmen di Pemalang Serap 1.500 Pekerja

Revitalisasi Pabrik Garmen di Pemalang Serap 1.500 Pekerja

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pemprov Jateng Telah Gelar GPM 2.436 Kali, Omzetnya Capai Rp45,7 Miliar

Pemprov Jateng Telah Gelar GPM 2.436 Kali, Omzetnya Capai Rp45,7 Miliar

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Boyolali Perkuat Ekosistem Pariwisata Melalui Desa Wisata Terintegrasi

Boyolali Perkuat Ekosistem Pariwisata Melalui Desa Wisata Terintegrasi

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Wisata
Close Ads X