PATI -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati ikut menanggapi keterlibatan salah satu pondok pesantren (ponpes) yang diduga menolak penggusuran tempat prostitusi. Sebab dinilai bertentangan dengan ajaran ponpes.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Pati Fraksi PKB Muntamah, baru-baru ini. Pihaknya menyayangkan adanya penolakan ini. Baginya kegiatan yang ada di prostitusi sendiri sangat bertentangan dengan ajaran yang dipegang oleh ponpes.
“Adanya Ponpes yang pro dengan prostitusi, kami sangat menyayangkan. Menurut saya, prostitusi kan bertentangan dengan akhlaqul karimah. Ponpes kok mendukung itu ya perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu ponpes di Kabupaten Pati diketahui ikut menolak. Hal ini diketahui saat ponpes itu menandatangani surat terbuka penolakan penutupan prostitusi dan karaoke di Bumi Mina Tani.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati, KH. Abdul Mujib angkat bicara. Kiai sepuh ini menjelaskan ponpes tersebut didirikan oleh salah satu koordinator karaoke.
“Pondok pesantrean itu didirikan oleh orang koordinator karaoke yang ada di Pati. Memang dia mendirikan pondok pesantren,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan pihaknya, ponpes tersebut belum memilki murid dan belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati. Maka dari itu, ia meminta Kemeng Kabupaten Pati untuk menertibkan ponpes itu.
“Di sana belum ada muridnya. Hanya papan nama saja. Kami terkejut dan kita sudah meminta Kemang untuk membedolkan (ditertibkan). Masak pondok pesantren kok mendukung prostitusi, karaoke. Itu belum terdaftar,” tandas Kiai Mujib.(redaksi)