Polres Kudus Sita 32,4 Kilogram Bahan Petasan dari Tiga Tersangka, Dua dari Grobogan

infojateng.id - 11 April 2022
Polres Kudus Sita 32,4 Kilogram Bahan Petasan dari Tiga Tersangka, Dua dari Grobogan
Tiga tersangka beserta barang bukti bahan pembuat petasan yang diamankan Polres Kudus. - ()
Penulis
|
Editor

Kudus, Infojateng.id – Sedikitnya 32,4 kilogram bahan pembuat petasan atau mercon disita Satreskrim Polres Kudus. Barang bukti ini diamankan dari tiga tersangka.

Ketiga tersangka adalah AS (19), warga Kecamatan Undaan, DW (32) dan WY (20) keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu Grobogan.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David menyebutkan, untuk tersangka perannya berbeda beda, DW merupakan pemilik dan pembuat obat mecon yang dibantu WY, sedangkan AS berperan sebagai perantara atau mencari pembeli.

“Jadi memang masing masing pelaku perannya berbeda beda,” kata AKP Agustinus David saat Konferensi Persnya di Mapolres Kudus, Senin (11/4/2022) siang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat karena menjelang Ramadan kerap ada penjualan bahan peledak petasan. Polisi kemudian menyelidiki laporan itu hingga meringkus salah satu pelaku di SPBU Babalan Desa Kalirejo Kecamatana Undaan Kudus pada Sabtu (09/4/2022) dan selanjutnya kami lakukan pengembangan kemudian dilakukan penangkapan dua tersangka lainnya.

“Dari tangan tersangka tersebut kami amankan 32,4 kilogram bahan peledak pembuat mercon, selanjutkan berkembang dan kami mengamankan 2 tersangka lainnya,” jelas Kasat Reskrim.

Seluruh barang bukti yang dikumpulkan antara lain 32,4 kilogram obat mercon siap pakai, 6 kilogram potasium, 10 kilogram belerang dan 8 kilogram Grom. “Ini sangat membahayakan apabila ini disalahgunakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, para tersangka memasarkan bahan berbahaya tersebut secara online di media sosial Facebook dan offline (dijual langsung). Penjualan mereka juga sudah tersebar dari mulut ke mulut. Harga jual bahan mercon Rp 160.000 per kilogram.

AKP David menyatakan, para tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

“Adapun ancaman pidananya pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka,” tegasnya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan maupun bahan peledak lain selama Ramadhan. Perbuatan menyalakan petasan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengganggu kekhusyukan dalam beribadah Ramadhan.

“Petasan atau mercon merupakan bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil. Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana,” pungkasnya.(redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Matangkan Pengamanan Nataru, Bupati Fokus Lalu Lintas hingga WFA

Matangkan Pengamanan Nataru, Bupati Fokus Lalu Lintas hingga WFA

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Renovasi Pelabuhan Kartini Dikebut, Penyeberangan Karimunjawa Tetap Berjalan Normal

Renovasi Pelabuhan Kartini Dikebut, Penyeberangan Karimunjawa Tetap Berjalan Normal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Puskesmas Ringinarum Buka Pelayanan Herbal dan Layanan KTPA

Puskesmas Ringinarum Buka Pelayanan Herbal dan Layanan KTPA

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
Rembang Targetkan 10 Besar Porprov Jateng 2026

Rembang Targetkan 10 Besar Porprov Jateng 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Faelasufa Raih Apresiasi “Bunda PAUD Peduli” dari Pemprov Jateng

Faelasufa Raih Apresiasi “Bunda PAUD Peduli” dari Pemprov Jateng

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Sosok Inspiratif
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di TRP Kartini Rembang

Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di TRP Kartini Rembang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita di Rembang Turun Drastis

Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita di Rembang Turun Drastis

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
BAZNAS Jepara Bantu Belasan Kursi Roda dan 60 Paket Perlengkapan Sekolah

BAZNAS Jepara Bantu Belasan Kursi Roda dan 60 Paket Perlengkapan Sekolah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Batang Siagakan 353 Personel Amankan Nataru

Batang Siagakan 353 Personel Amankan Nataru

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Polres Jepara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Polres Jepara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Polres Demak Tanam 500 Bibit Jati Dukung Penghijauan dan Mitigasi Bencana

Polres Demak Tanam 500 Bibit Jati Dukung Penghijauan dan Mitigasi Bencana

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Kapolres Klaten Cek Jalur Mudik Nataru hingga Kawasan Wisata Prambanan

Kapolres Klaten Cek Jalur Mudik Nataru hingga Kawasan Wisata Prambanan

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Bripda Khoirudin Raih Medali Perak Pencak Silat SEA Games 2025

Bripda Khoirudin Raih Medali Perak Pencak Silat SEA Games 2025

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Resmi! Mario Lemos Ditunjuk sebagai Direktur Teknik Persijap Jepara

Resmi! Mario Lemos Ditunjuk sebagai Direktur Teknik Persijap Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Ning Nawal Tegaskan Hari Ibu Momentum Penguatan Peran Perempuan di Masyarakat

Ning Nawal Tegaskan Hari Ibu Momentum Penguatan Peran Perempuan di Masyarakat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Revitalisasi Pabrik Garmen di Pemalang Serap 1.500 Pekerja

Revitalisasi Pabrik Garmen di Pemalang Serap 1.500 Pekerja

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pemprov Jateng Telah Gelar GPM 2.436 Kali, Omzetnya Capai Rp45,7 Miliar

Pemprov Jateng Telah Gelar GPM 2.436 Kali, Omzetnya Capai Rp45,7 Miliar

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Boyolali Perkuat Ekosistem Pariwisata Melalui Desa Wisata Terintegrasi

Boyolali Perkuat Ekosistem Pariwisata Melalui Desa Wisata Terintegrasi

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Wisata
Hari Bela Negara, Taj Yasin: Ini Momentum Teguhkan Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa

Hari Bela Negara, Taj Yasin: Ini Momentum Teguhkan Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Baznas Batang Tebarkan Manfaat bagi Para Mustahik

Baznas Batang Tebarkan Manfaat bagi Para Mustahik

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Close Ads X