Pati, Infojateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengingatkan masyarakat agar meminta izin kepada gugus tugas terlebih dahulu ketika ingin mengadakan kegiatan yang berpotensi mengundang massa.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto dalam menyikapi kegiatan yang menghadirkan Tri Suaka di Kecamatan Juwana beberapa waktu lalu yang menarik perhatian massa.
Mungkin, dari penyelenggara sudah membatasi jumlah masyarakat yang hadir pada acara tersebut. “Harusnya jumlahnya terbatas, tetapi panitia terus menerima masyarakat yang ingin datang,” kata Wisnu.
Sebelum melaksanakan kegiatan, masyarakat harus melayangkan permohonan izin terlebih dahulu kepada gugus tugas. Sebab, gugus tugas merupakan pihak yang tahu kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati.
Selain itu jika memang mendapatkan izin, masyarakat perlu mentaati aturan yang harus dipatuhi ketika melangsungkan kegiatan yang mengundang banyak orang. Salah satunya mengedepankan penerapan protokol kesehatan.(redaksi)