Pati, Infojateng.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas Kabupaten Pati masih belum bisa masuk tahap paripurna atau pengesahan menjadi peraturan daerah (perda). Pasalnya, raperda masih menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah.
Sebelumnya Raperda inisiatif dari Dewan Komisi D ini sudah dibahas melalui komisi yang membidangi, juga sudah selesai dibahas di Pansus. Kemudian diajukan untuk dievaluasi oleh gubernur, baru setelah beres bisa diparipurnakan menjadi perda.
“Saat ini evaluasi belum turun, mungkin secepatnya bisa turun. Lalu jadi produk perda kita. Apa yang menjadi evaluasi nanti disampaikan,” terang Wakil Ketua DPRD Pati Hardi kepada Infojateng.id
Menurutnya proses evaluasi paling cepat kira-kira 14 hari. Namun, sampai sekarang sudah lebih dua minggu sejak dimintakan evaluasi atau paripurna di tingkat daerah. (redaksi)