Kudus, infojateng.id – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus menggelar pelatihan Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah (PIP BMD), di hotel @Hom Kudus, Rabu (29/6).
Kegiatan yang diikuti 137 orang pengurus barang pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja di Kabupaten Kudus itu, dihadiri narasumber dari BPKP Provinsi Jawa Tengah, yakni Rozikin dan Sriyanto Andjojo.
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Eko Djumartono melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Muh Faiz Anwari mengatakan, pengelolaan BMD masih menjadi isu penting dalam beberapa tahun terakhir. Perubahan peraturan terkait pengelolaan BMD pun terus dilakukan, mengikuti dinamika dan permasalahan BMD yang terus berkembang.
“Sehingga dalam tiga tahun terakhir, pemerintah menerbitkan tiga peraturan terkait pengelolaan BMD ini,’’ kata Faiz, Rabu.
Tiga peraturan terkait pengelolaan BMD itu, kata Dia, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
‘’Serta peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas,’’ ungkapnya.
Kata Faiz, pengelolaan barang milik daerah tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan keuangan daerah. Kendati, pengelolaan barang milik daerah yang tertib, akuntabel dan transparan, akan mendukung terwujudnya kualitas pengelolaan keuangan yang lebih baik.
‘’Di dalam Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kudus, barang milik daerah memiliki nilai +80%, dari total kekayaan Pemerintah Daerah secara keseluruhan,’’ tandasnya.

Pelatihan Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah (PIP BMD), di hotel @Hom Kudus, Rabu (29/6).
Masih kata Faiz, Pemerintah Kabupaten Kudus telah mendapat Opini WTP ke Sepuluh kali pada LKPD Tahun 2021. Sedang opini yang ke 10 ini, terdapat peningkatan dalam kualitas pengelolaan barang milik daerah. Di mana tidak terdapat temuan pemeriksaan yang signifikan. Pencapaian ini, tentu harus disikapi sebagai energi positif guna mewujudkan pengelolaan BMD yang lebih baik.
Sedang yang menjadi pedoman dalam penatausahaan BMD, adalah Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Sementara Pemerintah daerah, diberikan toleransi untuk dapat mengimplementasikan Permendagri tersebut paling lambat pada tahun 2023.
‘’Secara garis besar, tujuan keluarnya Permendagri Nomor 47/2021, agar pengelola barang, pengguna barang atau kuasa barang, lebih tertib dalam mengelola BMD yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel,’’ jelasnya.
Pihaknya menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, terdapat beberapa perubahan dalam tata cara penatausahaan barang milik daerah. Seperti pencatatan barang milik daerah pada saat transaksi dan sebagai persyaratan dalam pengajuan SP2D.
Perubahan kedua, yakni terkait rekonsiliasi per triwulan dan semesteran yang melibatkan pengurus akuntansi OPD, pengurus barang OPD, bidang pengelolaan aset dan bidang akuntansi. Serta pembukuan dengan format yang lebih lengkap dan tata cara pembukuan yang lebih terinci.
‘’Perubahan juga pada mekanisme penghapusan barang yang hilang karena tidak ditemukan,’’ paparnya.
Lebih lanjut, Permendagri 47 Tahun 2021 menuntut adanya integrasi antara penatausahaan keuangan dan penatausahaan barang milik daerah. Dengan demikian, perlu melibatkan beberapa pihak guna mewujudkan pembukuan dan pelaporan barang milik daerah yang up todate dan akuntable.
‘’Pihak terlibat antara lain PPTK, Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barang, Bidang Pengelolaan Aset dan Bidang Akuntansi serta Bidang Perbendaharaan,’’ kata Faiz.(redaksi)