Pati, infojateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) menggelar rapat koordinasi sebagai tindak lanjut penanganan hukum terkait netralitas kepala desa (kades), perangkat desa hingga Badan Perwakilan Desa (BPD), Kamis (15/9/2022).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bawaslu itu dihadiri Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati, Dispermades, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Pasopati, dan Forum Komunikasi BPD (FK-BPD).
Ketua Bawaslu Pati Ahmadi mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi kepada kelompok masyarakat terkait netralitas kades, perangkat desa hingga BPD.
Pihaknya berharap, materi sosialisasi ini bisa tersampaikan kepada warga langsung melalui kelompok masyarakat yang diundang.
Ahmadi menekankan agar kades, perangkat dan BPD menjaga netralitasnya dalam Pemilu. Jangan sampai, ditemukan pelanggaran yang melibatkan aparatur tingkat desa.
“Netralitas kades, perangkat dan juga BPD ini merupakan hal yang wajib dipatuhi, karena regulasinya sangat jelas. Oleh karena itu, kami berharap, jajaran kepala desa, perangkat desa serta BPD dapat benar-benar netral dalam Pemilu 2024 mendatang,” imbuhnya.
Ahmadi menjelaskan, sesuai dengan regulasi, kades dan perangkat desa tidak diperbolehkan ikut kampanye, mendukung salah satu calon, termasuk menjadi pengurus Parpol.
“Mari kita taati, agar netralitas ini dapat terjaga dengan baik, demi mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur, dan adil,” harapnya.(dan/redaksi)